Breaking News:

Ramai Aksi Tolak UU Cipta Kerja, PBNU Dukung Pihak yang Mencari Keadilan di Jalur Konstitusional

Ramai penolakan UU Cipta Kerja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membersamai pihak-pihak yang mencari keadilan di jalur konstitusional.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Hanya membentangkan spanduk penolakan RUU Omnibus Law dan berdiri di depan pabrik, ini aksi yang dilakukan FSPMI Deli Serdang pada Selasa (6/10/2020). 

Berikut ini TribunStyle.com rangkum kedelapan poin pernyataan sikap resmi PBNU terhadap UU Cipta Kerja.

1. NU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara unuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha, sedangkan kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif.

Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi.

Adapun, UU Cipta Kerja dimaksudkan menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi, sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan rendah.

2. Namun, NU menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Untuk mengatur bidang yang sangat luas yang mencakup 76 UU, seharusnya dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

Memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik di masa pandemi adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

3. Niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha.

Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara.

NU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang terbuka terhadap perizinan berusaha.

Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan, yang pada gilirannya, dikhawatirkan pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berpunya.

4. NU memahami kekhawatiran para buruh dan pekerja terhadap Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghapusan jangka waktu paling lama tiga tahun bagi pekerja PKWT (Pasal 59) dapat meningkatkan risiko pekerja menjadi pekerja tidak tetap sepanjang berlangsungnya industri.

5. Upaya menarik investasi harus disertai perlindungan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya alam.

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta KerjaNahdlatul UlamaDPR
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved