Breaking News:

Babak Baru Kasus Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal Axel Putra Ayu Azhari, Kini Divonis 8 Bulan Penjara

Sempat ditangguhkan, kini Axel Djody Gondokusumo putra Ayu Azhari divonis 8 bulan penjara atas kasus dugaan jual beli senjata api ilegal.

Wartakota/Arie Puji Waluyo
Ayu Azhari dan Axel Gondokusumo 

TRIBUNSTYLE.COM - Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari, divonis 8 bulan penjara.

Sebelumnya sidang sempat ditunda untuk menentukan hukuman yang akan ditanggung Axel.

Putra Ayu Azhari ini terjerat kasus dugaan jual beli senjata ilegal.

Sidang Pengadilan akhirnya bisa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020), sebagaimana dilasnir dari Kompas.com.

Pada sidang kali ini, hakim memberikan vonisnya pada Axel.

Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).
Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). ((Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

Axel akhirnya divonis delapan bulan penjara.

Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.

Namun, untuk Munarko, ia dijatuhi vonis sembilan bulan penjara.

“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.

Putra Ayu Azhari terjerat aksus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api ilegal.

Ayu Azhari saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Ayu Azhari saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020). (Kompas.com/Revi C Rantung)

Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu.

Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu.

Penahanan sempat ditangguhkan

Putra artis peran Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditangguhkan sementara penahanannya terkait kasus dugaan jual beli senjata api ilegal.

Penangguhan ini diberikan lantaran Axel menjalani operasi gigi bungsu.

Setibanya di rumah, Axel mengaku kepada sang ibunda bahwa ia menyesal terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Ya jelaslah, syok, ya taubatan nasuha dia (Axel). Kilas balik, intropeksi, alhamdulillah jadi lebih baik," ucap Ayu Azhari saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2020).

Ayu Azhari dan Axel Gondokusumo
Ayu Azhari dan Axel Gondokusumo (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

Namun, kata Ayu, kasus hukum anaknya masih terus bergulir dan menunggu jadwal persidangan.

"Ini kan belum selesai, tanggung jawab terus proses hukum yang berlaku harus dilakukan," kata Ayu.

Ayu bersyukur anaknya kini menjadi lebih penurut, mau mendengarkan perkataan orangtuanya.

Apalagi di tengah kondisi wabah seperti saat ini.

"Alhamdulillah lagi suasana begini aku bertanggung jawab supaya enggak terjadi apa-apa dan dia bisa aman, itu saja," ucap Ayu. 

Adapun, Axel ditangkap polisi terkait jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 lalu yang kemudian viral.

Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu, berinisial MSA dan Y.

Malik ditangkap saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.

Namun, polisi tidak memeriksa Ayu Azhari dalam kasus ini. (TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Andika Aditia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat

Baca juga: POPULER Rizky Billar Pilih Jatuh Hati pada Lesty Kejora Ketimbang Model Cantik, Terungkap Alasannya

Baca juga: POPULER Jennifer Jill Ganas di Ranjang Meski 17 Tahun Lebih Tua, Ajun Perwira Pun Kewalahan

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ayu AzhariAxel Djody Gondokusumo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved