Babak Baru Kasus Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal Axel Putra Ayu Azhari, Kini Divonis 8 Bulan Penjara
Sempat ditangguhkan, kini Axel Djody Gondokusumo putra Ayu Azhari divonis 8 bulan penjara atas kasus dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu, berinisial MSA dan Y.
Malik ditangkap saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.
Namun, polisi tidak memeriksa Ayu Azhari dalam kasus ini. (TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Andika Aditia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penahanan Axel Ditangguhkan, Ayu Azhari: Dia Bertobat
Baca juga: POPULER Rizky Billar Pilih Jatuh Hati pada Lesty Kejora Ketimbang Model Cantik, Terungkap Alasannya
Baca juga: POPULER Jennifer Jill Ganas di Ranjang Meski 17 Tahun Lebih Tua, Ajun Perwira Pun Kewalahan