Babak Baru Kasus Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal Axel Putra Ayu Azhari, Kini Divonis 8 Bulan Penjara
Sempat ditangguhkan, kini Axel Djody Gondokusumo putra Ayu Azhari divonis 8 bulan penjara atas kasus dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu.
Penahanan sempat ditangguhkan
Putra artis peran Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditangguhkan sementara penahanannya terkait kasus dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penangguhan ini diberikan lantaran Axel menjalani operasi gigi bungsu.
Setibanya di rumah, Axel mengaku kepada sang ibunda bahwa ia menyesal terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Ya jelaslah, syok, ya taubatan nasuha dia (Axel). Kilas balik, intropeksi, alhamdulillah jadi lebih baik," ucap Ayu Azhari saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2020).

Namun, kata Ayu, kasus hukum anaknya masih terus bergulir dan menunggu jadwal persidangan.
"Ini kan belum selesai, tanggung jawab terus proses hukum yang berlaku harus dilakukan," kata Ayu.
Ayu bersyukur anaknya kini menjadi lebih penurut, mau mendengarkan perkataan orangtuanya.
Apalagi di tengah kondisi wabah seperti saat ini.
"Alhamdulillah lagi suasana begini aku bertanggung jawab supaya enggak terjadi apa-apa dan dia bisa aman, itu saja," ucap Ayu.
Adapun, Axel ditangkap polisi terkait jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 lalu yang kemudian viral.