Babak Baru Kasus Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal Axel Putra Ayu Azhari, Kini Divonis 8 Bulan Penjara
Sempat ditangguhkan, kini Axel Djody Gondokusumo putra Ayu Azhari divonis 8 bulan penjara atas kasus dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari, divonis 8 bulan penjara.
Sebelumnya sidang sempat ditunda untuk menentukan hukuman yang akan ditanggung Axel.
Putra Ayu Azhari ini terjerat kasus dugaan jual beli senjata ilegal.
Sidang Pengadilan akhirnya bisa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020), sebagaimana dilasnir dari Kompas.com.
Pada sidang kali ini, hakim memberikan vonisnya pada Axel.

Axel akhirnya divonis delapan bulan penjara.
Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.
Namun, untuk Munarko, ia dijatuhi vonis sembilan bulan penjara.
“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.
Putra Ayu Azhari terjerat aksus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api ilegal.

Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu.