Omnibus Law Tuai Pro Kontra, Ruben Onsu Hormati Pendemo: Ada Ketidaksepakatan Boleh Dong
Ruben Onsu berikan tanggapan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sedang ramai dibahas.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Delta Lidina Putri
"Banyak yang bertanya menanyakan pendapat saya tentang Omnibus Law Undang Undang Tenaga Kerja yang baru saja disahkan.
Jawaban saya: dalam memimpin perusahaan saya tidak pernah berpegang kepada Undang Undang Ketenagakerjaan yang ada di republik ini.
Saya menggunakan 'hati nurani'. Sepantas apa saya memperlakukan mereka yang bekerja untuk perusahaan saya," ungkap Fitri.
Fakta RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang Kontroversial
Rapat Paripurna DPR RI digelar Senin, 5 Oktober 2020 untuk mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditolak oleh buruh.
Semula, Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja akan digelar pada 8 Oktober 2020 dan buruh dari sejumlah organisasi serikat buruh, yang menolak RUU ini siap-siap menggelar demo marathon serentak di sejumlah kota pada 6 sampai 8 Oktober 2020.
Kabar dimajukannya rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja ke hari ini diumumkan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.
Iskandar mengatakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian juga hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Izinkan saya memohon maaf dari Bapak Menko Perekonomian karena pada saat yang sama beliau diminta ikut sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari ini, sehingga beliau mendadak mendelegasikan kepada saya," ujarnya mewakili Menko Perekonomian dalam pembukaan acara Bulan Inklusi Keuangan 2020 secara virtual, Senin (5/10/2020).

Sebelumnya, Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) lalu menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.
Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Elemen Buruh Menolak
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (4/10/2020).
Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan?