Breaking News:

Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi di RSKO, Sopan saat Sidang Jadi Pertimbangan Hakim

"Memerintahkan terdakwa Dwi Sasono untuk menjalani hukuman dari panti rehabilitasi," ujar ketua majelis hakim.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunStyle.com/kolase
Dwi Sasono 

Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim memvonis Aktor Dwi Sasono (40) dengan hukuman enam bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dwi Sasono dinyatakan bersalah atas perbuatannya, yang sudah melakukan penyalahgunaan dengan mengonsunsi narkotika untuk diri sendiri.

Memutus perkara Dwi Sasono, diajui majelis hakim pihaknya melakukan pertimbangan sampai akhirnya memvonis suami Widi Mulia itu enam bulan rehabilitasi.

"Sebelun menjatuhkan hukuman, majelis hakim melakukan pertimbangan kepada terdakwa yang memberatkan dan juga meringankannya," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Sidang putusan Dwi Sasono berlangsung secara virtual. Dwi menjalani sidang dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Sementara Jaksa, Kuasa hukum Dwi Sasono, dan Hakim menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Dwi Sasono Keberatan dan Ajukan Pledoi, Hasil Asesmen Jadi Alasan

Baca juga: Dwi Sasono Kembali Sidang, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Suami Widi Mulia, Stop Merokok dan Makin Bugar

(Sidang pembacaan vonis untuk aktor Dwi Sasono, Kamis (8/10/2020). - TRIBUNNEWS/BAYU INDRA PERMANA 

Hakim pun membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Dwi untuk pihaknya memutus hukuman untuk ayah tiga anak itu.

"Yang memberatkan adalah terdakwa Dwi Sasono tidak mendukung program pemerintah memutus rantai peredaran narkotika," ucapnya.

"Yang meringankan terdakwa tidak pernah tersandung kasus hukum, bersikap sopan selama persidangan yang memudahkan jalannya persidangan, dan kooperatif," tambahnya.

Karena itu, majelis hakim memvonis Dwi Sasono enam bulan rehabilitasi dikurangi dari masa tahanannya sejak 27 Mei 2020 lalu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Dwi Sasono bersalah secara sah dan meyakinkan, menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika golongan satu ganja untuk diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim.

"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada tedakwa Dwi Sasono dengan hukuman enam bulan kurungan penjara," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Kemudian, Dwi Sasono mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pengajuan rehabilitasi diterima, Dwi Sasono dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

--

Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara aktor Dwi Sasono (40), dengan hukuman

Dwi Sasono menerima vonis hakim tersebut, karena dinyatakan bersalah, ia secara sah dan meyakinkan memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotima jenis ganja.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dwi Sasono terbukti bersah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika golongan satu ganja untuk diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

"Menjatuhkan hukuman kepada tedakwa Dwi Sasono dengan hukuman enam bulan kurungan penjara," ucapnya.

Majelis hakim dalam putusannya juga meminta Dwi Sasono menjalani hukuman tidak didalam penjara.

"Memerintahkan terdakwa Dwi Sasono untuk menjalani hukuman dari panti rehabilitasi," ujar ketua majelis hakim. 

Sidang putusan Dwi Sasoni berlangsung secara virtual. Suami Widi Mulia itu menjalani sidang dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sementara Jaksa, Kuasa hukum Dwi Sasono, dan Hakim menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Kemudian, Dwi Sasono mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pengajuan rehabilitasi diterima, Dwi Sasono dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Berikan Rehabitasi untuk Aktor Dwi Sasono dan BREAKING NEWS: Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Dwi Sasonoancaman hukuman Dwi Sasono terjerat narkobaDwi Sasono terjerat narkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved