Breaking News:

Ramai Peminat, Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020 Dibuka, Ini yang Didapat Bila Lolos

Beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ternyata diminati banyak mahasiswa, simak apa saja yang bakal diterima setelah lolos

Dok. Kemendikbud
Pembukaan Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020 

TRIBUNSTYLE.COM - Beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ternyata diminati banyak mahasiswa.

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020 ini begitu diminati mahasiswa jenjang S1 hingga S3.

Melansir Kompas.com, Senin (28/9/2020), Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengapresiasi respon masyarakat.

Para mahasiswa, lanjut Abdul Kahar, memiliki ketertarikan tinggi untuk mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020.

Pendaftaran beasiswa tersebut masih dibuka hingga 3 Oktober 2020.

Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020
Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020 (Dok. Kemendikbud)

Beasiswa tersebut tercatat diminati oleh 31.800 pendaftar sejak hari ketiga pendaftaran dibuka.

Oleh sebab itu, Abdul Kahar menyarankan, pendaftar melakukan persiapan selama proses pendaftaran.

"Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental," ucap Abdul ketika menyampaikan sambutannya dalam acara Webinar Sosialisasi Pembukaan Beasiswa Unggulan (BU) Tahun 2020 yang berlangsung secara virtual, Jumat (25/9/2020), seperti dilansir dari kanal Youtube Kemendikbud.

"Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki," lanjutnya.

Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan, Puslapdik, Kemendikbud I Wayan Loster mengatakan, pendidikan mahasiswa akan ditanggung beasiswa selama pendidikan berlangsung.

Berikut beasiswa yang akan diterima sesuai jenjang pendidikannya.

Pembukaan Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020
Pembukaan Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020 (Dok. Kemendikbud)

Untuk Sarjana 1 (S1) akan diberikan beasiswa pendidikan selama 8 semester atau 48 bulan.

Sedangkan untuk S2 akan diberikan beasiswa untuk 4 semeter/24 bulan.

Sementara untuk jenjang S3 akan diberikan biasiswa untuk 6 semester atau 36 bulan.

Untuk mahasiswa on-going, dapat mendaftar beasiswa ini dengan catatan maksimal semester 3 saat mendaftar, baik S1, S2 maupun S3.

Namun, hingga saat ini peserta Beasiswa Unggulan tidak diberikan perpanjangan masa studi.

"Kami hingga saat ini tidak memberikan perpanjangan masa studi. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," papar I Wayan.

Pembukaan Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020
Pembukaan Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020 (Dok. Kemendikbud)

Berikut cakupan beasiswa yang diterima peserta terpilih:

1. Biaya pendidikan

Biaya pendidikan berupa SPP/UKT yang akan dibayarkan setiap semeter.

"Kita akan menanggung biaya pendidikan selama studi. Kalau di perguruan tinggi negeri kita mengukurnya dengan UKT, akan kami bayar full. Kalau UKT-nya Rp 50 juta? Akan kami bayar full," jelasnya.

Pendaftar beasiswa ini diminta untuk mengisi formulir secara detail.

Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta, Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup pemenuhan Biaya SPP.

"Untuk itu, kepada calon penerima beasiswa, apabila diminta dalam pengisian formulir ini, mohon sedetail-detailnya," ungkap Wayan.

"Biaya pendidikan yang terjadi dan dirasakan oleh calon penerima beasiswa isikan saja. Karena kami harus menganalisis apa sih kebutuhan pokok. Tujuannya kita mendapatkan keberadilan," imbuh dia.

2. Biaya hidup

Selama pendidikan, peserta akan mendapatkan biaya hidup sebesar Rp 1,4 juta tiap bulannya.

3. Biaya buku

Mahasiswa yang lolos program beasiswa ini juga akan mendapatkan bantuan biaya untuk membeli buku selama kuliah.

Namun, biaya tersebut tidak mencakup biaya untuk research.

Mahasiswa bisa mencari pendanaan lain khusu untuk research ini.

Kecuali untuk beasiswa lain yang menanggung komponen yang sama dengan Beasiswa Unggulan, maka penerima beasiswa tidak boleh menerimanya.

"Ini semuanya bersumber dari APBN. Karena bersumber dari APBN maka pastinya akan memberikan dampak bagi kita dan masyarakat yang memberi atau membayar pajak kepada negara," tegas dia.

(TribunStyle.com/Nafis)

CEK NAMA Anda Sekarang, Siap-siap Akhir September Pencairan BLT BPJS Tahap 5, Kamu Termasuk?

Subsidi Kuota Internet Gratis Kemendikbud Resmi Disalurkan, Lakukan Ini Jika Belum Terima Bantuan

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2020Kementerian Pendidikan dan KebudayaanKemendikbudmahasiswa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved