Breaking News:

Demi Turunkan Penyebaran Covid-19, Anies Baswedan Perpanjang Pengetatan PSBB DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pengetatan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 11 Oktober 2020

Freepik
Ilustrasi memakai masker 

TRIBUNSTYLE.COM - Pengetatan PSBB diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menerapkan PSBB yang diperketat ini selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.

Melansir Kompas.com, Kamis (24/9/2020), Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Anies menyampaikan, pengetatan PSBB diperpanjang mengingat kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19. (Kolase TribunStyle (Dok. Pemprov DKI Jakarta, Pixabay))

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Gubernur DKI trsebut juga menegaskan, Pemprov DKI terus bekoordinasi dengan pemerintah pusat demi penanganan kasus Covid-19.

"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," ujar Anies.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (unsplash/Viktor Forgacs)

Anies menambahkan, Menko Marives pun menyetujui hal tersebut.

"Sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," lanjutnya.

Seperti diketahui, PSBB pengetatan awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Di antaranya seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.

Daftar Terbaru Wilayah di Jakarta yang Berzona Merah

Masa pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air, data terkini menunjukkan bahwa Jakarta Selatan, Kota Bekasi, dan wilayah Tangerang kembali masuk zona merah.

Melansir Kompas.com, Kamis (24/9/2020), data pemetaan tingkat risiko penularan virus corona telah diperbarui.

Data tersebut mencakup kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini merilis data yang menunjukkan beberapa daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta yang kini dengan zona berwarna merah.

Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 20 September, Jakarta Selatan kembali masuk kategori zona merah Covid-19.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (Freepik)

Padahal, sebelumnya pada 13 September, Jakarta Selatan sudah masuk kategori zona oranye.

Tiga kota lainnya di Jakarta yang masuk zona merah yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Sementara itu, Kabupaten Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta selatan masih tergolong zona oranye Covid-19.

Untuk kota-kota penyangga, tercatat empat wilayah kota dan kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

 JAWA dan BALI Jadi Daerah dengan Kasus Covid-19 Terbanyak, Luhut: Jadi Prioritas Vaksin Virus Corona

 BIKIN Istri Panik Ngaku Kena Corona, Suami Ini Ternyata Bohong, Ketahuan Tidur di Rumah Selingkuhan

Sedangkan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor sudah masuk kategori zona oranye Covid-19.

Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 10 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 25 RW.

Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona (freepik)

Data tersebut berkurang 14 RW dibanding data terakhir pada 4 September yani 39 RW.

Zona merah tersebut tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Jakarta Pusat memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota, yakni 13 RW.

Kemudian, disusul 6 RW di Jakarta Selatan serta masing-masing 2 RW di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

 Elvy Sukaesih Positif Corona, Ibunda Dhawiya Telah Pulang dari Rumah Sakit & Kini Isolasi Mandiri

Berikut rincian daftar 25 RW zona merah di Jakarta:

Jakarta Pusat

1. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat

2. RW 009, Kelurahan Cideng

3. RW 001, Kelurahan Gunung Sahari Utara

4. RW 004, Kelurahan Gunung Sahari Utara

5. RW 005, Kelurahan Johar Baru

6. RW 001, Kelurahan Kampung Rawa

7. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin

8. RW 007, Kelurahan Kartini

9. RW 009, Kelurahan Kebon Melati

10. RW 001, Kelurahan Paseban

11. RW 006, Kelurahan Pegangsaan

12. RW 008, Kelurahan Pegangsaan

13. RT 004, Kelurahan Petojo Selatan

Jakarta Utara

1. RW 002, Kelurahan Lagoa

2. RW 011, Kelurahan Pademangan Barat

Jakarta Timur

1. RW 002, Kelurahan Makasar

2. RW 007, Kelurahan Utan Kayu Utara

Jakarta Selatan

1. RW 006, Kelurahan Kalibata

2. RW 002, Kelurahan Manggarai

3. RW 006, Kelurahan Pancoran

4. RW 001, Kelurahan Pela Mampang

5. RW 003, Kelurahan Pela Mampang

6. RW 011, Kelurahan Pela Mampang

Jakarta Barat

1. RW 003, Kelurahan Slipi

2. RW 009, Kelurahan Keagungan

(TribunSTtyle.com/Nafis, kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksel, Kota Bekasi, dan Wilayah Tangerang Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

 Terpapar Virus Corona, Nunung Dirawat di RSUD Pasar Minggu, 5 Orang Terdekat Juga Positif Covid-19

 Sempat Ajak Berendam Lumpur untuk Hindari Corona, Anggota Dewan Ini Dinyatakan Positif Covid-19

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Covid-19DKI JakartaAnies BaswedanPSBBvirus corona
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved