Update Polemik Geprek Bensu, Ruben Onsu Kalah dalam Persidangan Soal Desain hingga Dinilai Menjiplak
Update polemik Geprek Bensu dengan PT Ayam Benny Sujono, Ruben Onsu kalah dalam persidangan terkait desain kemasan.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Update polemik Geprek Bensu, Ruben Onsu kalah dalam persidangan terkait desain kemasan. Kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono sebut Ruben Onsu meniru desain kemasan kliennya.
Bisnis kuliner Ruben Onsu memang sempat menjadi buah bibir.
Hal tersebut berawal dari dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung terkait kepemilikan merek Geprek Bensu.
Merek Geprek Bensu yang selama ini digunakan Ruben Onsu secara resmi dinyatakan milik PT Ayam Benny Sujono (I am Geprek Bensu).
Polemik tersebut pun masih terus berlanjut hingga saat ini.
Terbaru, Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
Dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo.
• FAKTA Terbaru Polemik Geprek Bensu, Kondisi Ruben Onsu Banyak Pikiran hingga Ancaman Dipidanakan
• Polemik Geprek Bensu, Kuasa Hukum Tegaskan Ruben Onsu Tak Ingin Ganti Nama, Singgung Soal Hukum

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Bambang kepada awak media, Sabtu (12/9/2020).
Dalam kesempatan berbeda, Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono menyebut Ruben telah meniru kemasan produk dari perusahaan milik kliennya.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," beber Eddie saat dihubungi awak media.
Eddie juga menuturkan, sertifikat Geprek Bensu soal desain industri kotak kemasan bakal dicoret atau dibatalkan.
Hal itu pun menjadi wewenang dari Direktorat Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM.
Namun Eddie merasa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih belum melaksanakan putusan MA yang mana telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.
Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.

Pihak Ruben Onsu Tak Mau Ganti Nama
Sebelumnya, pihak Ruben Onsu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengatakan kliennya tak mau mengganti nama Geprek Bensu.
Hal tersebut disampaikan Minola Sebayang dikutip dari YouTube Beepdo 'Pihak Ruben Onsu Tegaskan Tak Mau Ganti Nama Geprek Bensu, Ini Alasan Kuatnya' Kamis (18/06/2020).
"Kenapa mesti Ruben yang ganti nama?
Ruben nggak mau ganti nama," ujarnya.
Minola lantas menyebut suami Sarwendah tersebut secara hukum juga berhak atas nama Geprek Bensu yang mirip dengan nama I Am Geprek Bensu dari Benny Sujono.
"Fakta-fakta hukumnya dia berhak atas nama itu.
Kenapa gara-gara ada orang lain kita ganti nama mengalah, kenapa nggak orang itu saja yang mengalah?" ujar Minola Sebayang.
Dirinya lantas menunjukkan jika Ruben memiliki sertifikat hukum yang sah atas nama merek Geprek Bensu.
"Secara hukum kita sudah mendapatkan hak itu.
Sertifikatnya lengkap."
Sebelumnya merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya dipakai Ruben Onsu dinyatakan secara resmi milik PT Ayam Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu.
Mahkamah Agung berdasarkan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. telah menolak permohonan Ruben Onsu atas gugatan terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Gebrek Bensu.
Minola lantas mengatakan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Ruben Onsu.
"Rencana untuk masalah PK juga belum bisa karena kita belum dapat relasi pemberitahuan keputusan.
Kalau belum dapat relasi pemberitahuan keputusan kan belum inkrah.
Kalau belum inkrah berarti belum memiliki kekuatan hukum.
Artinya kalau kami belum merubah tulisan itu menjadi tulisan di sertifikat ini siapa yang mau larang.

• Tanggapan Pihak Benny Sujono saat Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Biar Hukum yang Bicara
Kalau sudah inkrah ya kami akan merubah tulisan itu dengan sertifikat yang kami miliki."
Meski gugatannya ditolak, Minola mengatakan Ruben Onsu memiliki sertifikat yang sah.
"Jadi jangan orang berpikir merubah tulisanpun tidak berpengaruh karena kamu sudah kalah.
Kalau merubah tulisan tanpa ada sertifikatnya iya, tapi kan kami ada sertifikat."
Sebelumnya pihak Ruben juga telah mengirimkan somasi untuk tidak menggunakan nama Geprek Bensu.
"Kita juga udah somasi dia juga untuk tidak menggunakan nama Geprek Bensu.
Tapi mereka tetap ngotot mendaftarkannya kita nggak bisa larang.
Harusnya di sana diperiksa ini nggak boleh begitu.
Makanya ketika itu nggak boleh dua-duanya," kata Minola Sebayang.
(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)
Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul: Lagi, Ayam Geprek Milik Ruben Onsu Kalah Dalam Persidangan, Ruben Onsu Dinilai Meniru