DILAPORKAN Syahrini atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Pedangdut Lia Ladysta Kini Berstatus Tersangka
Laporan Syahrini kepada Lia Ladysta masuki babak baru, kini sang biduan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Laporan Syahrini kepada Lia Ladysta masuki babak baru, kini sang biduan ditetapkan sebagai tersangka.
Pedangdut Lia Ladysta kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Lia Ladysta dilaporkan oleh Syahrini pada Maret 2019 lalu.
Kala itu, Lia Ladysta menyebut Syahrini dekat dengan seorang pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.
Mengetahui hal itu, Syahrini pun tak tinggal diam.
Istri Reino Barack itu memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
• Dinikahi Reino Barack, Syahrini Tegur Host yang Memanggil Dirinya Teteh: Sekarang Udah Jadi Istri
• Pagi-pagi Syahrini Bikin Heboh di Rumah Sandra Dewi, Begini Hubungan Mantan Reino Barack pada Inces

Sementara itu, Lia Ladysta kini telah berstatus sebagai tersangka.
Kabar Lia Ladysta yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari Surat Ketetapan Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di media sosial.
Status tersangka Lia Ladysta itu juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Leo Situmorang.
“Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar," ujar Leo Situmorang seperti dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Minggu (13/9/2020).
Leo Situmorang mengungkapkan Lia Ladysta sempat terkejut mengetahui kini dirinya berstatus tersangka.

• Tunjukkan Sikap Romantis, Syahrini Gombali Reino Barack dengan Puisi Indah & Masak Hidangan Ini
Meski begitu, Lia Ladysta disebut tetap menjalani proses hukum secara kooperatif.
“Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai,” katanya.
Sebagai informasi, Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Profil Lia Ladysta