Breaking News:

Tarik Napas Lega Bagi Ojol Selama PSBB Ketat di Jakarta, Masih Diperbolehkan Angkut Penumpang

PSBB di Jakarta kembali digalakkan ketat, ojek online (ojol) masih bisa bernapas lega, boleh angkut penumpang dengan protokol kesehatan lengkap.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Instagram @grabid
Ilustrasi ojol angkut penumpang. 

1. Jenis pelanggaran: Ditemukan kasus positif.

Sanksi: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.

2. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 1x.

Sanksi: Penutupan paling lama 3x24 jam.

3. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 2x.

Sanksi: Denda administratif Rp 50.000.000,00.

4. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 3x.

Sanksi: Denda administratif Rp 100.000.000,00.

5. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 4x.

Sanksi: Denda administratif Rp 150.000.000.

6. Jenis pelanggaran: Terlambat membayar denda >7 hari.

Sanksi: Pencabutan izin usaha.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan ilustrasi pasien Covid-19. (Kolase TribunStyle (Dok. Pemprov DKI Jakarta, Pixabay))

Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dijemput Jika Ngeyel

Selain itu, Anies juga mengatakan bahwa isolasi mandiri di rumah tak diperbolekan bagi pasien Covid-19 selama PSBB.

Menurutnya, hal itu tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan karena isolasi mandiri yang tidak disiplin.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 4
Tags:
PSBBJakartaAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved