Breaking News:

Tarik Napas Lega Bagi Ojol Selama PSBB Ketat di Jakarta, Masih Diperbolehkan Angkut Penumpang

PSBB di Jakarta kembali digalakkan ketat, ojek online (ojol) masih bisa bernapas lega, boleh angkut penumpang dengan protokol kesehatan lengkap.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Instagram @grabid
Ilustrasi ojol angkut penumpang. 

Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

tribunnews
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB. (Tribunnews/Istimewa)

Daftar Pelanggaran Protokol Kesehatan beserta Sanksinya

Berdasarkan Pergub tersebut, adapun rincian pelanggaran protokol kesehatan yang jika dilanggar akan ada sanksinya, yakni sebagai berikut.

A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.

Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.

2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x

Sanksi: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000,00.

3. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 3x

Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.

4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x

Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00

B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Tags:
PSBBJakartaAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved