Tarik Napas Lega Bagi Ojol Selama PSBB Ketat di Jakarta, Masih Diperbolehkan Angkut Penumpang
PSBB di Jakarta kembali digalakkan ketat, ojek online (ojol) masih bisa bernapas lega, boleh angkut penumpang dengan protokol kesehatan lengkap.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.

Daftar Pelanggaran Protokol Kesehatan beserta Sanksinya
Berdasarkan Pergub tersebut, adapun rincian pelanggaran protokol kesehatan yang jika dilanggar akan ada sanksinya, yakni sebagai berikut.
A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.
Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.
2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x
Sanksi: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000,00.
3. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 3x
Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x
Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00
B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan: