Breaking News:

Cara Lebih Baik Dibanding PSBB Seharusnya Dilakukan Anies Baswedan, Bos Djarum: Jangan Jalan Pintas

Ini cara dianggap lebih baik dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibanding PSBB menurut Bos Djarum Budi Hartono dalam suratnya ke Jokowi.

Kolase Tribunnews/ Forbes
Budi Hartono, Presiden Jokowi, Gubernur Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ini cara dianggap lebih baik dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibanding PSBB menurut Bos Djarum Budi Hartono dalam suratnya ke Presiden Jokowi. 

Orang terkaya RI, Budi Hartono, menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bakal berlangsung esok hari, Senin (14/9/2020).

Dalam suratnya, pemilik konglomerasi bisnis Djarum Group ini menilai pemberlakuan PSBB oleh Gubernur DKI bukan langkah yang tepat.

Dia kemudian membeberkan sejumlah cara yang bisa dilakukan pemerintah, khususnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ketimbang memberlakukan PSBB.

Salah satu cara yang disarankan adalah penegakan aturan dan pemberian sanksi atas ketidakdisiplinan sebagian kecil warga.

Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut menjadi wewenang Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.

AMPUH! Protes Hotman Paris Soal PSBB Jakarta Dibalas Anies Baswedan, 1 Usulnya Langsung Dikabulkan

Jakarta Kembali Diberlakukan PSBB, Krisdayanti Beri Pesan Soal Pola Hidup Sehat untuk Ibu-ibu

Gubernur Anies Baswedan dan masalah virus corona
Gubernur Anies Baswedan dan masalah virus corona (Kolase TribunStyle.com/ Xinhua)

"Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19, kemudian Gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya," tulis Budi dalam suratnya yang diekspos dalam Instagram Mantan Duta Besar Polandia, Peter F Gontha, @petergontha, Minggu (13/9/2020).

Saran selanjutnya, pemerintah usat maupun pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat, sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.

Kapasitas isolasi ini bisa mencontoh kontainer isolasi yang dibangun di Port Singapore.

Indonesia bisa membangun kontainer isolasi ber-AC di tanah kosong.

Budi Hartono bos Djarum tulis surat untuk Jokowi penolakan PSBB total di DKI Jakarta
Budi Hartono bos Djarum tulis surat untuk Jokowi penolakan PSBB total di DKI Jakarta (FORBES, SETPRES/AGUS SUPARTO)

Kemudian, pemerintah perlu melaksanakan testing, isolasi, tracing (pelacakan), dan treatment.

Sebab sejauh ini masih banyak kekurangan dam hal isolasi dan contact tracing.

Lalu, perekonomian tetap harus dijaga, sehingga aktifitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat kita hingga pandemi berakhir.

"Masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19. Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu," pungkas Budi.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (8/9/2020), Anies Baswedan memutuskan bahwa PSBB di DKI Jakarta akan kembali ke awal pandemi, bukan lagi PSBB transisi mulai Senin.

Situasi dinilai sudah darurat sebab rumah-rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Jakarta semakin penuh dan laju kematian akibat virus corona semakin cepat.

Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ()

Anies Baswedan: Surat Izin Keluar Masuk Tak Berlaku Saat PSBB Total di Jakarta 

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).

Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.

Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta.

disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. 

Taman Impian Jaya Ancol
Taman Impian Jaya Ancol (Dolan Dolen)

Daftar Lengkap Tempat Wisata Ditutup Selama PSBB Total di Jakarta Mulai 14 September 2020

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seiring penetapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Penutupan tempat wisata dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram DKI Jakarta, selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan area wisata.

“Teman-teman, wabah masih ada, tetap jalankan protokol kesehatan di manapun dan setiap waktu. Batasi aktivitas keluar rumah hanya untuk keperluan esensial,” tulis akun Instagram DKI Jakarta.

Berikut daftar Tempat Wisata Ditutup Sementara

1. Kawasan Monas

2. Ancol

3. Kawasan Kota Tua

4. TM Ragunan

5. Anjungan DKI di TMII

6. Planetarium Jakarta

7. PBB Setu Babakan

8. Taman Ismail Marzuki

9. Rumah Si Pitung

10. Lab Tari dan Karawitan Condet

11. Pulau Cipir

12. Pulau Kelor

13. Pulau Onrust

14. Tugu Proklamasi

15. Taman Benyamin Suaeb

16. Wayang Orang Bharata

17. Miss Tjitjih

18. Gedung Kesenian di 5 Wilayah Kota

19. Gedung Kesenian Jakarta

20. Museum Sejarah Jakarta

21. Museum Taman Prasasti

22. Museum MH. Thamrin

23. Museum Seni Rupa dan Keramik

24. Museum Tekstil

25. Museum Wayang

26. Museum Bahari

27. Museum Joang 45

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. (Kompas.com/*) 

Sumber: 

Kompas.com -  Ketimbang PSBB, Bos Djarum Sarankan Langkah Ini ke Anies Baswedan dan SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta

Sumber: Kompas.com
Tags:
PSBBBudi HartonoAnies BaswedanCovid-19virus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved