Breaking News:

Tak Kerjakan PR, Bocah 13 Tahun Tewas Dalam Tidur Usai Dihukum Guru Squat Jump 100 Kali

Tak kerjakan PR, bocah 13 tahun ini harus dihukum sang guru squat jump 100 kali hingga tewas, padahal beberapa hari sebelumnya sempat sakit.

Kompas.com
Ilustrasi mayat 

TRIBUNSTYLE.COM - Tak kerjakan PR, bocah 13 tahun ini harus dihukum sang guru squat jump 100 kali hingga tewas.

Bocah yang tidak disebutkan identitasnya ini baru masuk sekolah pada hari Rabu.

Namun satu hari kemudian ia dihukum oleh sang guru pada Kamis, 3 September 2020.

Bocah asal Thailand tersebut kemudian disuruh gurunya untuk squat jump sebanyak 100 kali, sebagaimana dilansir dari The Nation, Kamis (10/9/2020).

Setelah melakukan permintaan sang guru, bocah tersebut tewas.

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (Tribunnews)

Padahal, tiga hari sebelumnya, pada Senin, 31 Agustus 2020, bocah tersebut dibawa ke rumah sakit karena jatuh sakit.

Namun, sang guru bersikukuh untuk menghukumnya walaupun kondisinya saat itu masih belum pulih sempurna.

Setelah menjalani hukuman, bocah tersebut jatuh sakit lagi.

Oleh keluarganya, bocah tersebut hanya disuruh istirahat di tempat tidurnya.

Namun, keesokan harinya bocah tersebut ditemukan meninggal.

Bocah 13 tahun itu kemudian langsung diperiksa oleh dokter.

Detik-detik Meninggalnya Munir Said Thalib, Diracun di Pesawat hingga Tewas di Atas Tanah Rumania

Acara Baby Shower Berujung Maut, Ibu Hamil 8 Bulan Meninggal Setelah Lahirkan Bayi Secara Paksa

Dokter percaya, bocah tersebut meninggal dalam tidurnya sekira pukul 3 pagi waktu setempat karena mengalami gagal jantung.

Paman korban, Pramot Eiamsuksai mengatakan pihak sekolah baru menghubungi keluarganya pada Selasa (8/9/2020).

Mereka menyampaikan permintaan maaf dan bertanggung jawab atas kejadian itu.

Pihak keluarga marah dengan kejadian yang menimpa bocah 13 tahun tersebut.

Meski begitu, pihak keluarga bocah itu hanya ingin kasus tersebut menjadi pelajaran bagi guru agar tidak seenaknya memberikan hukuman kepada siswanya.

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Indonesia pada 2019 lalu.

Seorang siswa meninggal usai menjalani hukuman di sekolah.

Fanli Lahingide, siswa SMP di Manado memang terlambat datang hingga akhirnya dihukum lari berkeliling lapangan sekolah.

Siswa SMP Kristen 46 Mapengat Barat, Manado, Sulawesi Utara, itu sempat meminta izin istirahat karena kelelahan.

Namun gurunya, CS, tidak mengizinkan Fanli istirahat.

Fanli pun terpaksa berlari dalam keadaan kelelahan. Setelah putaran kedua, Fanli pun pingsan hingga akhirnya meninggal.

"Korban meninggal pada pukul 08.40 Wita pada saat dirujuk ke RS Prof Kandou," kata Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (01/10/2019) malam.

Muhlis menjelaskan, sesuai pengakuan ibu korban, Julin Mandiangan, Fanli berangkat sekolah pukul 06.30 Wita dan sempat sarapan.

Kemudian pada pukul 08.00 Wita, saksi perempuan Krendis Kodmanpode datang ke rumah korban.

Di sana, saksi memberitahukan bahwa korban pingsan di sekolah dan telah berada di RS AURI.

Sementara, saksi Asri Entimen yang juga seorang guru di SMP Kristen 46 mengatakan, saat itu ia piket bersama dengan CS, guru yang memberi hukuman.

Korban tiba di sekolah pada pukul 07.25 Wita, sehingga tidak ikut apel. Lalu oleh CS, korban disuruh lari berkeliling sekolah.

Ketika dua putaran, korban terjatuh ke arah depan dan tidak sadarkan diri. Korban langsung diantar ke RS AURI pukul 08.30 Wita.

Korban kemudian diarahkan untuk dirujuk ke RS Prof Kandou.

"Bahwa korban sudah dua kali terlambat datang ke sekolah, dan pada saat mendapat tindakan lari, korban tidak mengeluh sakit," kata Kapolsek Muhlis mengutip keterangan saksi Asri.

Muhlis juga mengatakan, polisi sudah mendatangi tempat kejadian perkara.

"Peristiwa ini sudah dilaporkan ayah korban ke polisi," tandasnya.

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Siswa SMP Tewas Saat Dihukum Lari oleh Guru di Sekolah

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
ThailandPramot EiamsuksaiThe Nation
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved