Breaking News:

Virus Corona

PSBB Ketat di Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Semua Mal Bakal Tutup Mulai 14 September 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta, semua mal bakal ditutup.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
Unsplash/Victor Xok
Ilustrasi Mal. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta, semua mal bakal ditutup.

Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan kembali PSBB mulai hari Senin (14/9/2020) mendatang.

Adapun semua mal bakal ditutup selama PSBB tersebut berlangsung.

Kendati demikian, ada pengecualian yang diberikan untuk gerai supermarket yang ada di dalam mal.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Gumilar Ekalaya.

"Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya saja," ucapnya, Kamis (10/9/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB di Jakarta, Nikita Mirzani Protes, Khawatirkan Hal Ini

Jakarta Kembali Lakukan PSBB Ketat & WFH, Rem Darurat Anies Baswedan Dimulai 14 September Besok

Ilustrasi mall selama PSBB.
Ilustrasi mall selama PSBB. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Pengecualian juga diberikan bagi restoran atau tempat makan di ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Meski tetap diperbolehkan beroperasi, restoran tetap hanya boleh melayani pesan antar atau delivery.

"Restoran juga boleh buka, tapi hanua delivery saja," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, kini Pemprov DKI tengah menyusun aturan yang bakal mengatur PSBB total yang mulai diterapkan 14 September mendatang.

Nantinya, aturan ini bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami juga lagi nunggu Pergubnya, yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai hari Senin (14/9/2020) mendatang.

Ilustrasi warga beraktivitas menggunakan masker.
Ilustrasi warga beraktivitas menggunakan masker. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Keputusan penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta ini diambil Anies Baswedan menyusul kasus kematian di ibu kota terus meningkat dan fasilitas kesehatan yang nyaris penuh.

"Itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucapnya, Rabu (9/9/2020), seperti dilansir dari TribunJakarta.com secara terpisah.

Anies mengatakan, penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta akan mulai efektif pada 14 September mendatang.

"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," ujarnya.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan."

"Kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.

tribunnews
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama PSBB Jakarta

Dengan diterapkannya PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan perkantoran untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFH untuk para karyawannya.

Sementara itu, hanya ada 11 bidang usaha yang masih diperbolehkan bekerja dari kanroe selama PSBB ini.

Berikut 11 Usaha yang masih diperbolehkan bekerja di kantor:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasara, utilitas publik, dan industri yang ditetepkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Usaha yang mendapatkan izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anies juga menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan atau memberhentikan kegiatan perekonomian, namun kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan."

"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan, kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Diketahui, sejak 5 Juni 2020 lalu, PSBB transisi telah diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan berakhir hari ini, Kamis (10/9/2020).

Kemudian PSBB transisi ini akan diganti dengan penerapan kembali PSBB dengan ketat yang akan dilaksanakan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Anggie, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pastikan Mal Ditutup Selama PSBB, Pemprov DKI: Hanya Supermarket dan Restoran yang Buka.

BACA JUGA:

Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan Kembali PSBB, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi

Pulse Oximeter Disebut-sebut Bisa Bantu Deteksi Covid-19, Seberapa Akurat Sih? Ini Penjelasannya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
virus coronaPSBBJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved