Breaking News:

Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan Kembali PSBB, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi

Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai hari Senin (14/9/2020) mendatang.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. 

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasara, utilitas publik, dan industri yang ditetepkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Usaha yang mendapatkan izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.

Anies juga menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan atau memberhentikan kegiatan perekonomian, namun kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan."

"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan, kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Diketahui, sejak 5 Juni 2020 lalu, PSBB transisi telah diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan berakhir hari ini, Kamis (10/9/2020).

Kemudian PSBB transisi ini akan diganti dengan penerapan kembali PSBB dengan ketat yang akan dilaksanakan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.

(TribunStyle.com/Anggie)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Saat PSBB Ketat di Jakarta"

Jakarta Kembali Lakukan PSBB Ketat & WFH, Rem Darurat Anies Baswedan Dimulai 14 September Besok

UPDATE Corona Nasional Rabu 9 September 2020: Total 203.342, Jakarta Bertambah 1.004 Kasus Baru

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
JakartaPSBBAnies Baswedan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved