Subsidi Gaji Tahap II telah Disalurkan ke Himbara, Bagaimana untuk Bank Swasta? Ini Kata Menaker
Subsidi gaji atau BLT Rp 600 ribu untuk pekerja swasta tahap II sudah disalurkan ke bank Himbara, bagaimana dengan bank swasta? Simak penjelasannya.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
"Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan,” kata Menaker.
Kemnaker telah menerima 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 September 2020.
Data tersebut kemudian dilakukan check list oleh Kemnaker.
"Sesuai dengan Juknis, Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list, dan hari ini, Jumat, 4 September 2020, Kemnaker telah selesai melakukan check list," katanya.
Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap II tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.
Dari Himbara ini nantinya baru akan disalurkan ke setiap rekening penerima, baik rekening bank Himbara maupun bank swasta.

Cara Cek Dapat Subsidi Gaji atau BLT Rp 600 Ribu
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima subsidi tahap kedua ini, segera cek saldo.
Cara mengecek apakah Anda telah mendapat subsidi BLT Rp 600 ribu pun sangat mudah.
Anda dapat memanfaatkan layanan SMS Banking atau Mobile Banking (M-Banking) masing-masing bank.
Selain itu, bisa juga datang ke ATM terdekat untuk mengecek saldo seperti biasa.
Jika ada dana masuk sebesar Rp 1,2 juta, selamat.
Artinya Anda termasuk golongan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama.
Jika belum ada dana masuk, berarti Anda tidak termasuk penerima tahap pertama, atau belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.