JANGAN Sampai Anda Termasuk! 4,5 Juta Pekerja Swasta Tak Dapat BLT Rp 600 Ribu, Segera Cek Namamu
Putuskan keluar dari BPJamsostek di masa Covid-19, sebanyak 4,5juta pekerja swasta ini gagal dapat BLT total Rp 2,4 juta.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Sebanyak 4,5 juta pekerja swasta ini dipastikan tidak akan menerima bantuan Langsung Tunai atau BLT Rp 600 ribu dari pemerintah.
Bukan tanpa asalan, sebanyak 4,5 juta pekerja swasta ini rupanya telah memutuskan keluar dari BPJamsostek di masa Covid-19.
Untuk itulah 4,5 juta pekerja swasta ini dipastikan tidak bisa menerima BLT total 2,4 juta dari pemerintah selama empat bulan.
Direktur Utama BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memaparkan, selama terjadi pandemi virus corona ( covid-19) diakui terjadi penurunan jumlah kepesertaan.
Per Juli 2020, terdapat 4,9 juta tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan BPJamsostek.
"Setelah kita lihat ada beberapa tenaga kerja yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semasa pandemi.
• KABAR BAIK! Bukti Sudah Ada yang Terima BLT Rp 600 Ribu Pekerja Swasta, Segera Cek Rekening & Namamu
• BLT Pegawai Swasta Dilaunching Jokowi Hari Ini, Menaker: Begitu Diluncurkan, Langsung Ditransfer

Dari total sampai dengan bulan Juli, total tenaga kerja yang keluar sebanyak 4,9 juta pekerja," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Dijelaskan Agus, dibandingkan dengan tahun sebelumnya periode yang sama terdapat 4,5 juta tenaga kerja keluar dari kepesertaan BPJamsostek.
"Di bulan Juli tahun 2020, 4,9 juta, artinya ada peningkatan sebanyak 8 persen dari jumlah yang keluar," katanya.
Sementara, tenaga kerja yang mulai mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dipastikan turut meningkat selama masa pandemi ini.
Mencapai 1,4 juta tenaga kerja yang mengklaim JHT.
"Kemudian kalau kita lihat dari pelayanan atau klaim JHT memang ada kenaikan dari total klaim yang sudah mengurus klaimnya di BPJamsostek hingga bulan Juli, ini sebanyak 1,4 juta tenaga kerja.
Dan sudah kita bayarkan sebanyak Rp 18, 1 triliun kita bayarkan kepada 1,4 juta tenaga kerja yang mengurus klaim," ucapnya.
Agus menambahkan, tenaga kerja yang mengklaim JHT sebagian besar disebabkan karena pekerja tersebut mengundurkan diri.
Sisanya karena terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Informasi Terbaru BLT Rp600.000 Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Sanksi bagi Pemalsu Data
"Kemudian kalau kita lihat lagi profil alasan mengambil JHT yang terbanyak adalah karena mengundurkan diri 78 persen.
Kemudian yang kedua adalah karena PHK yaitu 29 persen," katanya.
Selanjutnya, pekerja yang mengambil klaim JHT berdasarkan skala usaha, lanjut Agus, sebagian besar dari skala usaha besar sebesar 99 persen.
Kemudian disusul usaha mikro kecil dan menengah (UKM ).
Di sisi lain, pekerja yang mengklaim JHT, rata-rata direntang usia 20-30 tahun.
"Kalau kita lihat dari approval usia ternyata yang banyak melakukan atau mengambil klaim JHT itu di usia antara 20 sampai 30 tahun usianya atau ada 46 persen," sebutnya.
Hingga per Juli 2020, terdapat 92,4 juta tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJamsostek.
Angka ini masih lebih sedikit dibandingkan total tenaga kerja di Indonesia sebanyak 131 juta.
"Kalau kita lihat posisi Juli ini, dari total tenaga kerja 131 juta, yang berpotensi menjadi tenaga kerja atau eligible menjadi tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 92,4 juta.
Dan sekarang yang sudah terdaftar sebanyak 49,7 juta atau 53 persen dari total populasi," jelasnya.
"Terdiri dari pekerja penerima upah 39 juta, PMI 459.000, bukan penerima upah 2,4 juta, dan jasa konstruksi 7,6 juta," lanjut Agus.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
BLT Rp 600 ribu untuk pekerja swasta dikabarkan telah cair hari ini Kamis (27/8/2020) setelah mengalami penundaan Selasa lalu.
Segera cek namamu apakah ada atau tidak di daftar BPJamsostek sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU).
Jangan lupa juga dicek apakah nama dan nomor rekening bank sudah benar.
Subsidi bagi karyawan swasta ini akan dicairkan mulai Kamis (27/8/2020) dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Saat ini, Pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah ia akan menjadi salah satu penerima bantuan tersebut?
Sebab, syarat utama penerima bantuan Rp 600 ribu itu harus terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan

Via aplikasi BPJSTK Mobile
- - Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS
- - Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- - Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- - Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- - Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- - Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
- Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
- - Nomor KPJ Aktif
- - Nama
- - Tanggal lahir
- - Nomor e-KTP
- - Nama ibu kandung
- - Nomor ponsel dan email.
- - Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- - PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- - Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- - Masukkan alamat email di kolom user.
- - Masukkan kata sandi.
- - Setelah masuk, pilih menu layanan.
Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut BPJS Ketenagakerjaan: 4,9 Juta Pekerja Keluar dari Kepesertaan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/08/26/134200526/dirut-bpjs-ketenagakerjaan--4-9-juta-pekerja-keluar-dari-kepesertaan?page=all#page2.