Breaking News:

Ustaz Yusuf Mansur Tergolek Lemah di RS, Mata Terpejam, Tangannya Penuh Selang Infus: Doain Ust ya

Video Ustaz Yusuf Mansur tergolek lemah di rumah sakit banjir doa, Wajah sang Ustaz pucat, tangannya penuh selang infus.

Editor: Monalisa
Instagram @ustazyusufmansur
Tangkapan layar video Ustaz Yusuf Mansur tergolek lemah di rumah sakit 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar mengejutkan dari pedakwah kondang Ustaz Yusuf Mansur.

Terkenal sehat dan bugar, mendadak Ustaz Yusuf Mansur terlihat tergolek lemah di ranjang rumah sakit.

Wajah Ustaz Yusuf Mansur terlihat pucat saat beberapa perawat mendorong ranjangnya ke ruang perawatan.

Tangan sang Ustaz pun terlihat dipenuhi selang infus.

Ayah dari si cantik Wirda Mansur ini nampak mengenakan pakaian berawarna hijau layaknya pasien yang baru saja dioperasi.

Video pilu Ustaz Yusuf Mansur tergolek lemah di ranjang rumah sakit ini dibagikan oleh keluarga melalui Instagram sang ustaz.

"Doain ust ya semuanya. (Keluarga)," tulis akun Instagram @yusufmansurnew.

TANGIS Ustaz Yusuf Mansur Kabarkan Nasib Mahasiswa Indonesia Pasca Ledakan Dahsyat Lebanon: Ya Allah

Viral Pesan Tipe Suami Idaman dari Rey Mbayang untuk Dinda Hauw, Komentar Wirda Mansur Disorot

Dalam postingan itu, beliau terlihat terbaring di ranjang rumah sakit sembari di dorong oleh perawat.

Badannya juga dipenuhi dengan beberapa selang infus rumah sakit.

Sementara itu, di akun instagram putri keduanya, Qumi Mansur @qumiimnsr, terlihat ia mengunggah ulang postingan sang ayah lewat fitur instastory Instagram.

Postingan tersebut ditulis lengkap dengan emoji sedih dan tanda sayang kepada sang ayah, ia pun turut meminta doa untuk kesembuhan ayahnya.

Postingan Ustaz Yusuf Mansur seketika mendapat sambutan dari para warganet.

Ribuan ucapan dan doa pun mengalir di kolom komentar media sosial miliknya.

Di Twitter, ribuan doa telah mengalir untuk kesebuhan Ustaz Yusuf Mansur.

Ucapan kesembuhan dalam bahasa Arab “Syafakallah” ditujukan kepada ustaz yang dikenal dengan ajakan sholawatnya.

Bahkan ucapan dengan kalimat 'Syafakallah' menjadi tranding Twitter ke-7 sejak pagi tadi hingga saat ini.

tribunnews
Ucapan kesembuhan "Syafakallah" yang ditujukan warganet untuk kesembuhan Ustaz Yusuf Mansur menjadi Trending topik ke-7 di Twitter sejak pagi tadi hingga saat ini pukul 10:08 WIB. (Twitter)

"Dengan cobaan ini semoga bisa membuka hati Ustadz untuk bisa kembali melihat dengan jelas mana yang haq dan mana yang bathil. Syafakallah laa batsaa thohuruun insya Allah. Semoga kembali sehat lahir dan batin," tulis @figlio_delsole.

"Syafakallah ustadz, perbedaan pandangan dalam politik tidak serta Merta menghalangi untuk saling mendoakan sesama Muslim," tulis @DenPri_212.

"Syafakallah syifaan ajilan, syifaan la yughadiru ba'dahu saqaman," ungkap @ReenTis.

"Syafakallah..Semoga lekas sehat Ustadz," ungkap @venomize.

"Semoga segera diangkat penyakitnya Ustadz," tambah @M_Asmara1701. 

Apa Itu Ikan Aligator? Ikan Milik Santri Ustaz Yusuf Mansur yang Ternyata Dilarang untuk Dipelihara

Ikan aligator atau alligator gar menjadi perbincangan setelah muncul unggahan Ustadz Yusuf Mansur di Instagram.

"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang.

Dari kecil nih... Punya santri..," tulis Yusuf Mansur di unggahan foto Instagram, Kamis (23/7/2020).

Unggahan itu pun mengundang beragam tanggapan dari warganet.

Salah satu warganet lantas mengingatkan Ustadz Yusuf bahwa ikan tersebut dilarang dipelihara lantaran berbahaya.

Bahkan ada undang-undang yang mengatur soal memelihara ikan aligator tersebut.

 Video Detik-detik 3 Wanita Asyik Joging Diendus Beruang Hitam, Berusaha Tak Panik Demi Nyawa Selamat

 Unik! Bahan Kulit Vegan dari Tumbuhan Kaktus untuk Tas Demi Mengakhiri Kekejaman Terhadap Hewan

"Maaf Ustadz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," tulis @bangben0206 di kolom komentar.

Rupanya, Yusuf Mansur belum mengetahui terkait aturan tersebut.

Hal itu terlihat dari balasan sang ustadz terhadap komentar salah satu warganet itu.

Ustadz Yusuf Mansur juga berterima kasih kepadanya lantaran telah diingatkan dan diberi informasi penting soal larangan memelihara ikan aligator.

"Innaa lillaah... benarkah? siap. saya ksh tau kwn2 di pondok... mksh yaaa... berharga sekali info ini..," balas sang ustadz.

Ikan aligator atau alligator gar.
Ikan aligator atau alligator gar. (Shutterstock via Kompas.com)

Apa Itu Ikan Aligator?

Disebut ikan aligator lantaran bentuk kepala ikan ini menyerupai buaya alligator dan memiliki gigi yang tajam.

Ini adalah spesies terbesar dalam keluarga gar, dan salah satu ikan air tawar terbesar di Amerika Utara.

Dilansir dari Wikipedia, ikan ini diperkirakan muncul sekitar 100 juta tahun yang lalu.

Alligator gar dewasa umumnya berukuran panjang 1,8 meter, dan beratnya lebih dari 45 kg.

Tubuh ikan aligator berbentuk torpedo, biasanya berwarna cokelat dan ada gradasi ke abu-abu atau kuning.

Sisiknya tidak seperti sisik ikan lain pada umumnya.

Pada rahang ikan ini, terdapat dua baris gigi besar dan tajam yang digunakan untuk menusuk mangsanya.

Ikan aligator biasanya memangsa burung, unggas, atau mamalia kecil yang ia temukan mengambang di permukaan air.

Kepala ikan aligator.
Kepala ikan aligator. (Kompas.com/Dedi Muhtadi)

Larangan Memelihara Ikan Aligator di Indonesia

Dilansir dari Kompas.com, pelarangan pemeliharaan ikan aligator di Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Aturan itu menyebutkan, ikan aligator tak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.

Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 2 Juli 2018, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang, Gatot R Perdana, mengatakan adanya larangan terkait ikan aligator adalah karena dapat berdampak buruk terhadap ekosistem lain.

Ia menjelaskan, ada 153 spesies ikan berbahaya dan invasif yang dilarang untuk dirawat maupun diperdagangkan.

Ikan aligator.
Ikan aligator. (Wikimedia Commons)

Dari 153 ikan itu antara lain aligator, Piranha, sapu-sapu, tiger fish dan arapaima.

Karena ikan aligator ini dilarang untuk dipelihara, maka jika diketahui ada yang memeliharanya, masyarakat diimbau untuk menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Mengutip dari website resmi KKP, masyarakat diimbau untuk tidak melepas liar ikan aligator sembarangan karena bukan satwa asli Indonesia dan bersifat invasif serta berpotensi merusak ekosistem asli dan memangsa satwa-satwa endemik.

(Serambinews.com/Firdha Ustin, TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Serambinews.com dan TribunStyle.com dengan judul Terbaring di Rumah Sakit, Ustaz Yusuf Mansur dan Keluarga: Minta Doa dari Warganet, Apa Itu Ikan Aligator? Ikan Milik Santri Ustaz Yusuf Mansur yang Ternyata Dilarang untuk Dipelihara

Tags:
Ustaz Yusuf MansurInstagramWirda Mansurvideo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved