Breaking News:

Update Kasus Jerinx, Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Kekhawatiran Polisi

Polda Bali tolak permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID. Ini yang dikhawatirkan pihak kepolisian.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TribunStyle.com/kolase Instagram/@JRXSID//@rista_lantang_petara
Jerinx drummer Superman Is Dead. 

TRIBUNSTYLE.COM - Polda Bali tolak permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020).

Namun, permohonan itu ditolak oleh pihak kepolisian, Polda Bali.

Alasannya, polisi khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020), dikutip dari TribunBali.com.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa dengan keputusan Polda Bali itu.

4 Bukti Kesetiaan Nora Alexandra Dampingi Jerinx SID, Janji Tak Akan Pergi Apapun yang Terjadi

Gantikan Jerinx Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Twice Bar, Tamara Bleszynski: Sekejam Itukah?

Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020).
Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020). (TribunBali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Sebab, kliennya telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa, tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," tutur Gendo.

Menurutnya, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx merupakan alasan subjektif dari kepolisian.

Padahal, Jerinx selama ini sudah kooperatif.

"Sebetulnya, kalau untuk Jerinx kalau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh.

Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi, saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan,

karena sebetulnya Jerinx sangat koperatif, tidak akan melarikan diri,

dan kalau mengulangi perbuatannya, Jerinx mengatakan di hadapan penyidik bahwa Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ungkap Gendo sebagaimana dikutip dari TribunBali.com.

Selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap kliennya.

Jerinx dan tim kuasa hukumnya.
Jerinx dan tim kuasa hukumnya. (Instagram @gendovara)

Jerinx Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Seperti diketahui, drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx, ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Jerinx langsung ditahan selama 20 hari sejak saat itu di Rutan Mapolda Bali.

Penetapan Jerinx sebagai tersangka ini menyusul laporan dari IDI terkait unggahannya di media sosial.

IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali lantaran unggahan di akun Instagram-nya, @jrxsid, yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Unggahan Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

tribunnews
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Kompas.com/Istimewa)

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga, kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar dikutip dari TribunBali.com secara terpisah.

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena unggahannya di Instagram pada 13 dan 15 Juni 2020.

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Jerinx dijerat pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Polda Bali, Polisi Khawatirkan Hal Ini.

BACA JUGA:

Tak Tega Lihat Jerinx SID Mendekam Sendirian di Sel Penjara, Nora Alexandra Ingin Temani Sang Suami

Tak Kaget Jerinx Dipenjara, sang Ayah Akui Anaknya Pernah Nekat Ikut Demo Turunkan Soeharto saat SMA

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
JerinxI Gede Ari AstinaSIDI Wayan Gendo Suardana
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved