HABISKAN Rp 15 Juta untuk Santet Tapi Gagal, Sekretaris Ini Nekat Bunuh Bos Roti Asal Taiwan
Bayar dukun Rp 15 juta untuk kirim santet tapi gagal, sekretaris ini nekat bunuh bosnya dengan dengan cara keji ini.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang sekretaris tega merencanakan pembunuhan pada atasannya sendiri yang merupakan bos roti asal Taiwan setelah aksi santetnya gagal.
Gagal kirim santet untuk atasannya, sekretaris bos roti asal Taiwan ini nekat menjadi dalang di balik kasus pembunuhan.
Sekretaris berinisial SS tersebut mengaku telah menghabiskan uang sebanyak Rp 15 juta untuk menyantet bos asal Taiwan tersebut.
Sayang aksi santetnya justru gagal.
Hingga akhirnya sekretaris 37 tahun ini nekat mengirim suruhan untuk membunuh Hsu Ming Hu bos roti asal Taiwan di Cluster Carribean, Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020) sore.
Pembunuhan itu dilakukan oleh SS karena santet yang pernah dikirimkannya melalui dukun tak mempan terhadap korban.
• POPULER 6 Selebriti India Bunuh Diri Saat Pandemi, Ini Fakta-faktanya: Ada yang Terlilit Utang
• TRAGIS! 1 Tahun Nikah Kini Hamil 9 Bulan, Citra Wati Tewas Dibunuh Tamu Pria yang Datang Malam-malam
"Tersangka SS pernah minta sama tersangka FI untuk menyantet korban tapi tidak pernah berhasil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).
Yusri menjelaskan, SS memberikan uang kepada FI sebesar Rp 15 juta dalam permintaan menyantet korban melalui dukun itu.
"Sudah membayar untuk menyantet pakai dukun sebesar Rp15 juta.
Karena tak berhasil, bulan Juni dia (SS) minta lagi untuk sudahlah dihilangkan (bunuh) aja," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap empat dari sembilan pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Hsu Ming-Hu di dua lokasi berbeda yakni Bekasi dan Lampung.
Empat pelaku berinisial SS (37), FT (30), AF (31), dan SY (38). Adapun kelima pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran.
• Dibakar Cemburu, Mantan Napi Ini Bunuh Kekasih dengan Martil Setelah Berhubungan Suami Istri
Penangkan keempat pelaku bermula adanya laporan dari Staf Kedutaan Republik Of China, Daniel yang meminta bantuan pencarian korban tanggal 27 Juli 2020.
Saat itu, polisi melakukan penyelidikan yang mendapatkan informasi tentang adanya temuan mayat di sungai Kawasan Subang, Jawa Barat.
Anggota dari Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Subang.
Hasil otopsi mayat tersebut dipastikan adanya kecocokan sidik jari dengan korban yang saat itu dilaporkan hilang.
Polisi melakukan pendalaman terkait penyebab kematian korban dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.
Saat itulah diketahui kalau korban dibunuh di rumahnya Kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh para pelaku.
Kini, polisi yang sudah menangkap empat pelaku turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima ponsel, potongan baju dan jaket, rekaman CCTV, serta lima mobil termasuk milik korban.
Adapun keempat pelaku itu disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Dibakar Cemburu, Mantan Napi Ini Bunuh Kekasih dengan Martil Setelah Berhubungan Suami Istri
FM (37) pria mantan narapidana yang membunuh AO (36) melakukan 21 adegan dalam pra rekonstruksi pada Jumat 7 Agustus 2020.
"Ternyata setelah kita melaksanakan 21 adegan, memang terdapat perbedaan. Kita laksanakan rekonstruksi sebelum kejadian pembunuhan tersebut atau eksekusi tersangka ternyata ada persetubuhan dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses rekonstruksi berlangsung.
Wadi menjelaskan, hasil visum juga ditemukan cairan sperma dari korban.
"Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma dari korban," jelasnya lagi.
• Viral Video TikTok Suami Istri Beda Usia 18 Tahun, Cinta Bersemi Sejak Masih Kelas 2 SMA
Lanjut Wadi, kesimpulan sementara hasil pra rakonstruksi ini, menguatkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya.
"Betul sekali ini direncanakan, karena barang-barang sudah dipersiapkan pelaku dari rumahnya," pungkasnya.
Berstatus mantan Tahanan
Polisi menemukan rekam jejak kriminal FM (37), pelaku pembunuhan AO (36) seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa dalam Kamar Apartemen Margonda Residences V, Beji, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, menjelaskan, pihaknya mendapati temuan bahwa pelaku berstatus bekas narapidana.
"Pelaku ini mantan narapidana ya, pernah menjalani masa hukuman sebelumnya," kata Wadi usai pra rekonstruksi kasus tersebut di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020).
Hasil penelusuran pihaknya, Wadi menuturkan pelaku pernah divonis dan mendekap dalam kurungan penjara selama satu tahun lamanya, atas kasus penggelapan.
"Kasus penggelapan vonis satu tahun di PN Jakarta Selatan. Ditahan di Rutan Cipinang," jelas Wadi.
Pukul Korban Pakai Palu Lebih Tiga Kali
FM (37) pembunuh AO (36) dalam Apartemen Margonda Residence V, Beji, Kota Depok, mengaku memukul korbannya menggunakan palu hingga tutup usia.
Dalam 21 adegan yang diperagakan pelaku, diperoleh fakta bahwa FM lebih dari tiga kali memukul korban dengan palu tersebut.
"Pada awalnya pelaku hanya mengaku kurang lebih tiga kali di belakangan kepala," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses pra rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020).
• VIDEO Viral Pernikahan Hancur, Mantan Pacar Mempelai Pria Datang Bawa Perut Besar Aku Hamil Anakmu
"Ternyata saat pra rekonstruksi kami sesuaikan dengan hasil visum bahwa lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut. Artinya memukul bagian tubuh korban lebih dari tiga kali," timpalnya lagi.
Wadi berujar, dari hasil visum juga pihaknya menemukan ada luka pukulan di sekujur tubuh korban.
"Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini," ucapnya.
Lanjut Wadi, pra rekonstruksi ini digelar guna mencari alat bukti yang lain untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Sewa Kamar Lewat Broker
FM (37) mengakui telah tiga kali menyewa kamar di apartemen di kawasan Margonda, Depok untuk memadu kasih dengan AO (36) pacarnya yang telah tewas ia bunuh.
Diwartakan sebelumnya, FM nekat menghabisi nyawa AO lantaran cemburu dan menduga kekasihnya tersebut memiliki hubungan dengan pria idaman lain.
FM menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan sebuah martil sebanyak lebih dari tiga kali di sekujur tubuh.
"Sama yang kemarin (ketika kejadian) ini tiga kali (sewa). Kalau dia gak tahu," ujar FM saat kasusnya diungkap di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/8/2020) kemarin.
Bukan kepada pemilik, berdasarkan data yang dihimpun diketahui bahwa pelaku menyewa kamar tersebut melalui jasa broker alias perantara.
• Disebut Settingan dengan Dinda Hauw & Lesty Kejora Agar Viral, Rizky Billar: Tidak Saya Rencanakan
Hal tersebut, juga disampaikan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, yang menyampaikan bahwa broker tersebut kini berstatus sebagai saksi.
"Ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk broker kamarnya ini dan juga petugas apartemen yang lain," ucap Azis.
Sebelumnya diketahui, korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam dengan kondisi yang mengenaskan.
Bagian kaki dan tangan korban terikat tali, serta mulutnya tertutup lakban.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunjakarta.com dengan judul Sekretaris Rencanakan Pembunuhan Bos Roti Asal Taiwan Setelah Santet Tak Mempan, UPDATE Pria di Depok Bunuh Pacar di Apartemen: Sempat Bercinta Hingga Pernah di Rutan Cipinang