Selain IDI, Jerinx juga Dilaporkan oleh De Karank, Malah Tertawa saat Pengacara Jelaskan Ini
Selain dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali oleh De Karank.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Selain dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali oleh De Karank.
Sosok De Karank yang melaporkannya itu merupakan tokoh masyarakat di Kuta, bernama asli I Made Supatra.
De Karank melaporkan Jerinx pada Rabu (5/8/2020).
Laporannya tersebut terkait minum minuman keras di Pantai Kuta dan Jerinx yang menyebut De Karank tua bego.
"TRUE NORMAL di pantai Bali Selatan (Kuta, Seminyak, Canggu dll) mulai menyala! Silakan ramaikan dan temukan lagi kemanusiaan anda.
Dan SAYA SERIUS, jika ada bapak-bapak bernama De Karank melarang anda minum alkohol di pantai, bilang sama dia JRX yg mengijinkan anda minum di pantai.
Jika dia tidak terima SURUH DIA CARI SAYA DI @twice_bar ATAU SAYA YANG CARI DIA KE MIMPI BUNGALOW! Udah tua masih aja BEGO!" tulis Jerinx di akun Instagram-nya.
• Jalani Pemeriksaan di Polda Bali, Status Jerinx Masih sebagai Saksi, Harapkan ada Mediasi dengan IDI
• Disebut Tukang Cari Sensasi, Jawaban Jerinx: Ditinggal Sponsor, Ditinggal Kawan, Apa Gunanya?
Menanggapi hal itu, pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut bahwa Pantai Kuta adalah kawasan publik.
"Pantai itu milik masyarakat secara bebas sehingga tidak ada orang per orang yang bisa melarang masyarakat untuk menggunakan pantai, sehingga Jerinx protes soal itu," kata Gendo, Kamis (6/8/2020), dikutip dari TribunBali.com.
Sebelumnya, De Karank membuat pernyataan bahwa di pantai tidak boleh minum minuman beralkohol.
“Padahal sebelumnya, banyak yang minum alkohol di Pantai Kuta saat ada acara karnival yang juga melibatkan De Karank,” tutur Gendo.
Mendengar penuturan Gendo, Jerinx pun mengiyakan sembari tertawa lepas.
Selanjutnya, kata Gendo, De Karank menyatakan merek minuman captain morgan disebut whisky.
Dari sanalah Jerinx kemudian menyebut De Karank bego karena video yang diunggahnya sendiri.
"Terus yang terhina lagi adalah Bea Cukai. Karena minuman itu terbeacukai. Itu legal, dan itu tidak diakui legalitasnya. Makanya Jerink menyebut pintar dikitlah.
Nah kalau tidak pintar apa sebutan yang pas similarnya? Bodoh bisa disebut, kalau Jerink mengatakan bego, kan fakta-fakta itu menjelaskan.
Dan bego ini kan tidak ada peringatan dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Bego tidak boleh digunakan karena kata menghina. Tidak juga. Itu masih bahasa Indonesia," kata Gendo.
Penuhi Panggilan Polda Bali setelah Dilaporkan IDI
Sebelumnya, Jerinx telah dilaporkan IDI dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dilansir dari TribunBali.com, Jerinx akhirnya memenuhi panggilan Polda Bali untuk pemeriksaan terkait laporan dari IDI, Kamis (6/8/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Jerinx menceritakan bahwa ia disodori 14 pertanyaan.
"Proses penyidikan berjalan sangat lancar, berlangsung sekitar dua jam. Ada 13, 14 pertanyaan, bagus dan semoga lancar-lancar saja," kata Jerinx kepada Tribun Bali.
Jerinx mengaku saat ini ia masih berstatus sebagai saksi.
Selama proses penyidikan berlangsung, menurut Jerinx, prosesnya nanti kemungkinan akan ke mediasi.
Bahkan, ia juga berharap kasus ini bisa menemukan titik terang dengan cara mediasi sehingga perbedaan persepsi bisa diluruskan.
"Semoga nanti ada mediasi. Karena sejak awal memang tujuan saya itu untuk mengkritik. Jadi ketika persepsi saya dan persepsi IDI bisa dipertemukan mungkin akan ada titik terang," harap Jerinx.
Saat ini, Jerinx menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Santai Tanggapi Laporan De Karank, Penjelasan Sang Pengacara Soal Ini Bikin Jerinx Tertawa.
BACA JUGA:
• Jerinx SID Bakal Ketemu dengan dr. Tirta, Nora Alexandra: Nah Gitu Daripada Ribut di Feed IG
• PROFIL Jerinx SID, Musisi Kontroversial yang Kini Dipolisikan Gegara Sebut IDI Kacung WHO
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/jerinx-dan-tim-kuasa-hukumnya.jpg)