Breaking News:

CPNS 2019

Daftar Ulang Peserta SKB CPNS 2019 Dilakukan Mulai Hari Ini hingga Sepekan ke Depan, Ini Prosedurnya

Peserta CPNS 2019 bisa melakukan daftar ulang SKB mulai hari ini hingga sepekan kedepan, bisa pilih lokasi tes, simak prosedurnya

Kolase TribunStyle.com
UPDATE TERBARU 4 Instansi yang Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019, Buruan Daftar! 

TRIBUNSTYLE.COM - Dimulai hari ini, berikut cara dan alur daftar ulang peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Dijadwalkan, tes SKB ini akan berlansgung pada 1 September 2020 mendatang setelah sebelumnya tertunda karena pandemi Covid-19.

Tahapan daftar ulang akan berlangsung mulai hari ini, Sabtu 1 Agustus 2020 hingga 7 Agustus 2020.

Pengumuman tersebut sesuai dengan surat Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO)

Melansir Tribunnews.com, rencanannya ujian SKB CPNS 2020 akan berlangsung pada tanggal 1 September 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020.

Daftar ulang bisa dilakukan dengan cara mengakses laman //sscn.bkn.go.id.

Peserta bisa login melalui akun masing-masing pada laman tersebut.

Selain melakukan pendaftaran ulang, peserta juga bisa memilih lokasi tes.

Dalam memilih lokasi tes dianjurkan sesuai domisili atau tempat tinggal peserta saat ini.

Misalnya, peserta tinggal di Surakarta dapat memilih lokasi tes di Surakarta saja, tidak perlu di Jakarta walau lembaga yang dilamar berada di Ibu Kota.

Setelah memilih lokasi tes, peserta masih diperbolehkan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali.

Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang dan Memilih Lokasi Tes Mulai 1 - 7 Agustus 2020
Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang dan Memilih Lokasi Tes Mulai 1 - 7 Agustus 2020 (Tangkap Layar BKN)

Kemudian, peserta tes SKB CPNS 2019 wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai Sabtu (8/8/2020).

Sementara itu, untuk jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan diumumkan di kemudian hari sesuai kebijakan masing-masing lembaga atau instansi.

Adapun metode pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 akan berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Berikut prosedur pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 yang akan berlangsung mulai 1 September - 12 Oktober 2020.

a. Kebijakan umum bagi peserta tes SKB CPNS 2019:

- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes

- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes

- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain

- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi

- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta:

- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai

- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia

- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik)

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap

- Duduk pada tempat yang ditentukan

- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter

- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai

- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

c. Larangan bagi peserta

- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun

- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes

- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes

- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung

- Merokok dalam ruangan

- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia

d. Sanksi bagi peserta:

- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur

- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur

- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Selengkapnya, bisa Anda simak lewat pengumuman ini.

(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login sscn.bkn.go.id, Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang dan Pilih Lokasi Tes, Mulai 1 Agustus

Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng 3.835 Peserta Lolos, Ini Petunjuk Baca Kode Lampiran Pengumuman

Jadwal Lengkap Tes SKB Seleksi CPNS 2019, Daftar Ulang Mulai Besok Sabtu 1 Agustus 2020

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
tes SKB CPNSSKBCPNS 2019daftar ulang SKB CPNS 2019
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved