Terjerat Dugaan Kasus Prostitusi Online dan Berstatus sebagai Saksi, Artis VS Bakal Dipulangkan
Artis VS yang terjerat dugaan kasus prostitusi online dan menyandang status sebagai saksi bakal dipulangkan
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: vega dhini lestari
Selain itu, pihak polisi menemukan identitas dari ketiga orang yang diamankan, yakni MAZ alias MK (31) warga Pemalang, Jawa Tengah dan MNA alias MEI (21) warga Tambora, Jakarta Barat, serta VS (27) warga Bandung, Jawa Barat.

"Terdapat barang bukti yaitu uang tunai sejumlah Rp 15 juta rupiah kemudian bukti transfer bank Rp 1 juta, nota booking di salah satu kamar hotel tersebut dan kami menemukan satu kotak alat kontrasepsi dan 3 buah handphone," ungkap Pandra.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan kedua orang tersebut sebagai muncikari dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Sementara itu, VS masih ditetapkan sebagai saksi.
"Sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan terhadap bukti temuan lainnya," ucap Pandra.
Kasus Prostitusi Online Jerat Artis VS Bersama 2 Orang Lainnya yang Diduga sebagai Muncikari
Kasus prostitusi online artis kembali terjadi, artis berinisial VS diciduk aparat Polresta Bandar Lampung.
Perihal penangkapan artis tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Mengutip Kompas.com, dari penangkapan ada salah satu artis berinisial VS ditangkap terkait kasus tersebut.

"Untuk saat ini saya membeberkan ada penangkapan seseorang diduga VS," kata Pandra saat dihubungi wartawan, Rabu (29/7/2020).
Pandra mengatakan, VS diamankan bersama dua orang lainnya.
Kedua orang tersebut diduga sebagai muncikari di salah satu hotel di Bandar Lampung.
"Satu orang perempuan berinisial VS dan dua orang yang sebagai perantara," ucap Pandra.
Kombes Pandra mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah dalam pemeriksaan sebagai saksi.

"Kita lakukan pemeriksaan mendalam sehingga nanti akan bisa diketahui apakah dia sebagai saksi atau sebagai tersangka," ujar Pandra.