Vicky Prasetyo vs Angel Lelga
Penangguhan Penahanan Ditolak, Pihak Vicky Prasetyo Akui Tak Kecewa & Fokus ke Pembelaan
Update kasus dugaan pencemaran nama baik Vicky Prasetyo yang dilaporkan Angel Lelga. Hakim menolak penangguhan penahanan yang diajukan.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM- Update kasus dugaan pencemaran nama baik Vicky Prasetyo yang dilaporkan Angel Lelga. Hakim menolak penangguhan penahanan yang diajukan.
Kasus yang menjerat Vicky Prasetyo atas laporan sang mantan istri, Angel Lelga hingga kini masih berjalan.
Terbaru pihak Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan.
Namun majelis hakim menolak penangguhan penahanan tersebut.
• Vicky Prasetyo Kini Ditahan, Mantan Istri Beri Tanggapan, Singgung Soal Komunikasi dengan Anak
• Ramai Kabar Keluarga Kliennya Minta Maaf ke Angel Lelga, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo: Kami Bantah Itu
"Kami sebagai kuasa hukum mengajukan secara formalitas.
Dan sudah dijawab oleh majelis hakim yang mulia untuk peralihan dan penangguhan emang ditolak oleh hakim," ujar kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, dikutip dari YouTube Beepdo, Rabu (29/07/2020).
Pihak Vicky mengatakan jika mereka tidak kecewa dengan keputusan hakim.
Mereka kini akan fokus pada pembelaan yang akan dilakukan di persidangan.
"Tentunya kami sangat berterima kasih sudah dilakukan jawaban dan hakim sudah memberikan pertimbangan.
Kami tidak kecewa karena kami melihat masih ada pembelaan yang harus kita fokuskan," lanjutnya.
Pada pembelaan nanti akan ada pemeriksaan saksi dan terlapor.
"Yang mana pemeriksaan daripada saksi dan terlapor serta pemeriksaan daripada terdakwa yang menjadi poin pembelaan kami secara hakiki."
• Vicky Prasetyo Jalani Sidang Kasus Penggerebekan, Mantan Suami Angel Lelga Dijerat Pasal Berlapis
Kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan kini sedang fokus dalam mempersiapkan bukti-bukti dalam pembelaan nanti.
"Fokus kami bukan pada penangguhan tapi bagaimana melakukan pembelaan secara komprehensif dan menyeluruh antara dakwaan dengan saksi yang akan dihadirikan.
Tentunya dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan selanjutnya," bebernya.