Idul Adha 2020
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Menjelang Idul Adha 2020/1441 H, Lengkap dengan Niat & Keutamaan
Jadwal lengkap Puasa Tarwiyah dan Arafah menjelang Idul Adha 2020, lengkap dengan bacaan niat dan keutamaannya.
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: vega dhini lestari
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaran sholat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban, Kemenag (Kementerian Agama) mengimbau ibadah di hari raya kurban tahun ini harus menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan protokol kesehatan ini diharapkan tetap aman sesuai tuntunan agama Islam sekaligus meminimalisir risiko penularan virus corona akibat kerumunan dalam satu lokasi.
Baik panitia penyelenggara sholat Idul Adha dan para jemaah harus menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
Ketentuan tempat penyelenggaraan sholat Idul Adha 2020

Tempat penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Kecuali pada tempattempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah
Daerah/Gugus Tugas Daerah.
Penyelenggaraan shaiat Idul Adha tahun 144IH/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Selain itu, penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:
a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Membawa sajadah/alas sholat masing-masing;
c. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
g. Menghimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
• Idul Adha 2020 - Cara Menghilangkan Bau Prengus Daging Kambing untuk Diolah saat Hari Raya Kurban
• Resep Bumbu Sate Kambing untuk Idul Adha 2020, Ada Sate Saus Kecap Hingga Sate Sukiyaki
Syarat penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban

Selain protokol kesehatan yang harus dilakukan saat pelaksanaan sholat Idul Adha, inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi selama penyembelihan hewan kurban.
- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
- Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Kebersihan alat-alat yang digunakan saat penyembelihan hewan kurban jug harus diperhatikan.