Breaking News:

Idul Adha 2020

Rayakan Idul Adha 1441 H/2020, Ini Panduan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan

Rayakan Idul Adha 1441 H/2020, ini panduan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran dari Kemenag.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TribunStyle/Desi Kris
Ilustrasi hewan kurban. 

TRIBUNSTYLE.COM - Rayakan Idul Adha 1441 H/2020, ini panduan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan.

Berdasarkan sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (21/7/2020), hari pertama bulan Dzulhijjah 1441 H ditetapkan jatuh pada Rabu (22/7/2020).

Karena Idul Adha diperingati setiap 10 Dzulhijjah, maka pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat, (31/7/2020).

Perayaan Idul Adha adalah di mana umat muslim melaksanakan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan lembu, biasanya sapi atau kambing.

Pada masa tatanan kenormalan baru atau new normal ini, kegiatan penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2020, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Jelang Idul Adha 2020, 9 Kerbau Mati Dibantai & Dicuri Maling, Ini Video Tangis Histeris Pemiliknya

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. (TribunStyle/Desi Kris)

Surat Edaran itu bernomor SE 18 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020.

Melalui surat tersebut, dijelaskan bahwa penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Panduan Penyelenggaraan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan

A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

- Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Ilustrasi ibadah Sholat Idul Adha.
Ilustrasi ibadah Sholat Idul Adha. (TribunJateng/Hermawan Handaka)

Syarat Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19

Selain tata cara penyembelihan hewan kurban, Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan ibadah Sholat Idul Adha di masa pandemi Covid-19.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

40 Ucapan Selamat Idul Adha 2020/1441 H Penuh Makna, Bahasa Indonesia & Inggris, Bagikan ke Medsos

POPULER 5 Ibadah dan Amalan yang Bisa Dilakukan di 10 Hari Pertama Sebelum Idul Adha 2020

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Idul Adha 1441 Hpanduan penyembelihan hewan kurbanKemenagKementerian Agama
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved