Breaking News:

Apa Itu Ikan Aligator? Ikan Milik Santri Ustaz Yusuf Mansur yang Ternyata Dilarang untuk Dipelihara

Mengenal ikan aligator yang menjadi perbincangan setelah muncul di unggahan Instagram Ustadz Yusuf Mansur. Ternyata dilarang dipelihara.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Wikimedia Commons
Ikan aligator atau alligator gar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ikan aligator atau alligator gar menjadi perbincangan setelah muncul unggahan Ustadz Yusuf Mansur di Instagram.

"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang.

Dari kecil nih... Punya santri..," tulis Yusuf Mansur di unggahan foto Instagram, Kamis (23/7/2020).

Unggahan itu pun mengundang beragam tanggapan dari warganet.

Salah satu warganet lantas mengingatkan Ustadz Yusuf bahwa ikan tersebut dilarang dipelihara lantaran berbahaya.

Bahkan ada undang-undang yang mengatur soal memelihara ikan aligator tersebut.

Video Detik-detik 3 Wanita Asyik Joging Diendus Beruang Hitam, Berusaha Tak Panik Demi Nyawa Selamat

Unik! Bahan Kulit Vegan dari Tumbuhan Kaktus untuk Tas Demi Mengakhiri Kekejaman Terhadap Hewan

"Maaf Ustadz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," tulis @bangben0206 di kolom komentar.

Rupanya, Yusuf Mansur belum mengetahui terkait aturan tersebut.

Hal itu terlihat dari balasan sang ustadz terhadap komentar salah satu warganet itu.

Ustadz Yusuf Mansur juga berterima kasih kepadanya lantaran telah diingatkan dan diberi informasi penting soal larangan memelihara ikan aligator.

"Innaa lillaah... benarkah? siap. saya ksh tau kwn2 di pondok... mksh yaaa... berharga sekali info ini..," balas sang ustadz.

Ikan aligator atau alligator gar.
Ikan aligator atau alligator gar. (Shutterstock via Kompas.com)

Apa Itu Ikan Aligator?

Disebut ikan aligator lantaran bentuk kepala ikan ini menyerupai buaya alligator dan memiliki gigi yang tajam.

Ini adalah spesies terbesar dalam keluarga gar, dan salah satu ikan air tawar terbesar di Amerika Utara.

Dilansir dari Wikipedia, ikan ini diperkirakan muncul sekitar 100 juta tahun yang lalu.

Alligator gar dewasa umumnya berukuran panjang 1,8 meter, dan beratnya lebih dari 45 kg.

Tubuh ikan aligator berbentuk torpedo, biasanya berwarna cokelat dan ada gradasi ke abu-abu atau kuning.

Sisiknya tidak seperti sisik ikan lain pada umumnya.

Pada rahang ikan ini, terdapat dua baris gigi besar dan tajam yang digunakan untuk menusuk mangsanya.

Ikan aligator biasanya memangsa burung, unggas, atau mamalia kecil yang ia temukan mengambang di permukaan air.

Kepala ikan aligator.
Kepala ikan aligator. (Kompas.com/Dedi Muhtadi)

Larangan Memelihara Ikan Aligator di Indonesia

Dilansir dari Kompas.com, pelarangan pemeliharaan ikan aligator di Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.

Aturan itu menyebutkan, ikan aligator tak boleh dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.

Sanksi bagi mereka yang memelihara ikan aligator adalah hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Adapun jika melepasliarkan ikan ini ke perairan umum, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 2 Juli 2018, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang, Gatot R Perdana, mengatakan adanya larangan terkait ikan aligator adalah karena dapat berdampak buruk terhadap ekosistem lain.

Ia menjelaskan, ada 153 spesies ikan berbahaya dan invasif yang dilarang untuk dirawat maupun diperdagangkan.

Ikan aligator.
Ikan aligator. (Wikimedia Commons)

Dari 153 ikan itu antara lain aligator, Piranha, sapu-sapu, tiger fish dan arapaima.

Karena ikan aligator ini dilarang untuk dipelihara, maka jika diketahui ada yang memeliharanya, masyarakat diimbau untuk menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Mengutip dari website resmi KKP, masyarakat diimbau untuk tidak melepas liar ikan aligator sembarangan karena bukan satwa asli Indonesia dan bersifat invasif serta berpotensi merusak ekosistem asli dan memangsa satwa-satwa endemik.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

BACA JUGA:

Demi Konten, Lagi-Lagi Viral Video Tik Tok Emak-Emak di Jalan Raya, Kali Ini di Exit Tol Pekalongan

Viral Hewan Kelabang Raksasa Merayap di Dinding Rumah Warga, Ramai Disebut Berasal dari Amazon

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ikan AligatorYusuf MansurInstagram
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved