Nikita Mirzani Datangi Polres Jaksel Tindak Lanjuti Laporan Dituduh Cepu, Fitri Salhuteru Jadi Saksi
Update laporan Nikita Mirzani atas dirinya yang dituduh sebagai cepu. Fitri Salhuteru diperiksa jadi saksi.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM- Update laporan Nikita Mirzani atas dirinya yang dituduh sebagai cepu atau informan polisi. Fitri Salhuteru diperiksa jadi saksi.
Artis Nikita Mirzani terlihat mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti laporannya terkait dituduh sebagai cepu.
Nikita tampak didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan sang sahabat, Fitri Salhuteru.
Fahmi menjelaskan kali ini laporan Nikita Mirzani sudah jalan sampai ke pemeriksaan saksi.
• Nikita Mirzani Balas Posting Foto Baim Wong, Berikan Doa Baik Tapi Singgung Soal Perjudian
• Baim Wong Unggah Potret Nikita Mirzani di IG & Tulis Tak Dendam, Eks Dipo Latief: Japri Aja Bosque
"Agendanya pemeriksaan saksi Nikita Mirzani terkait laporannya terhadap seseorang yang menuduh Niki bla bla bla dan seterusnya" ujar Fachmi Bachmid dikutip dari YouTube KH Infotainment, rabu (22/07/2020).
Ada tiga saksi yang diperiksa salah satunya Fitri Salhuteru.
"Selanjutnya yang diperiksa hari ini tiga saksi.
Yang diperiksa Kak Fitri, ada Dea sama sapa lagi satu," ujarnya.
Laporan Nikita sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Ini dalam proses penyidikan, artinya prosesnya sudah masuk dalam tahap membuktikan perbuatan dan siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," tutur Fahmi.
Sementara itu Fitri Salhuteru mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan lebih.
"20 lebih. Intinya saya sebagai orang terdekat Niki benar nggak atas tuduhan yang dilaporin sama Niki.
Saya bilang enggaklah, masa muka kayak dia cepu," tuturnya.

Sebagai sahabat dirinya merasa takut jika Nikita Mirzani dituduh sebagai cepu.
Terlebih keduanya juga memiliki bisnis bersama.
Hal tersebut tentunya merugikan mereka berdua.
"Saya dekat sama dia juga takut, 'ih sama cepu lho ya' sangat merugikan," ujar Fitri.
Nikita lantas bersyukur laporannya tersebut hingga kini berjalan.
"Niki sih sebenarnya senang banget laporan Niki satu per satu yang kemarin Niki laporin orang-orang alhamdulillah jalan semua," ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani Nazar Renovasi Panti Asuhan Setelah Kasus dengan Dipo Latief Selesai
Sementara itu, kasus penganiayaan Nikita Mirzani yang dilaporkan Dipo Latief kini sudah selesai.
Nikita Mirzani menghadiri sidang vonis atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2020).
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada Nikita Mirzani.
Namun, Nikita Mirzani disebut tak perlu menjalani vonis 6 bulan penjara, kecuali jika ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
Nikita Mirzani pun bersyukur mendapatkan vonis tersebut.

Ibu 3 anak itu memang fokus menjalani proses hukum terkait kasus ini selama 6 bulan terakhir.
Menurut Nikita Mirzani, kasus ini sangat menyita waktunya.
Hal itu diungkapkan Nikita Mirzani seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo, Sabtu (18/7/2020).
"Enam bulan lho gila, gue nunggu sidang bisa 5 jam, gue datang jam 11 baru kelar jam 5," tutur Nikita.
"Capeknya di situ yang harusnya bisa kerja menghasilkan uang, jadi enggak," tambahnya.
Nikita Mirzani pun mengungkapkan akan menggelar syukuran setelah kasus ini selesai.
Dirinya berniat merenovasi panti asuhan di Sukabumi, Jawa Barat.
Tak hanya merenovasi tempatnya, Nikita Mirzani juga akan merawat anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut.
"Syukuran mau ke Sukabumi, kan Niki punya nazar kalau ini semua selesai Niki pengen bangun panti asuhan yang sudah roboh dan Niki akan rawat anak-anaknya," kata Nikita.
"Sebenernya dari dulu sih, dari dulu kan Niki juga punya anak asuh," lanjutnya.
Sebelumnya, Dipo Latief diketahui melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan pada Agustus 2018 lalu.
Nikita Mirzani kemudian menjalani beberapa kali pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara. (TribunStyle/Yuliana/Tiara Susma)
• ADOPSI Anak Nikita Mirzani, Simak 5 Fakta Fitri Salhuteru, Blak-blakan Dibesarkan di Perkebunan
• Foto Jadul Nikita Mirzani Diunggah Baim Wong, Nyai Emosi: Gak Paham, Tiba-tiba Dia Pajang Muka Saya!