KABAR BAHAGIA Buat PNS & PPPK, Surat Edaran Menteri Tjahjo Bikin Plong! Baca Isinya, Berlaku 13 Juli
Kabar gembira buat ASN atau Aparatur Sipil Negara alias Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Juga kabar gembira buat PPPK.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira buat ASN atau Aparatur Sipil Negara alias Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Juga kabar gembira buat PPPK.
Isi surat edaran Menteri Tjahjo Kumolo ini membuat sedikit lega di tengah situasi sulit akibat pandemi virus corona. Apa isinya? Lihat saja, yang pasti mulai berlaku 13 Juli 2020.
Sejenak lupakan dulu Gaji ke-13, ada kabar baik khususnya bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang harus diketahui seluruh ASN.
Surat edaran ini tentu saja membuat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan sedikit lega.
Hal tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
• KABAR BAHAGIA! Uang Pensiunan PNS Akan Naik, Sebaliknya Hati-hati Kabar Buruk Ini Buat PNS Aktif
• UPDATE Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan, Kemenkeu Minta Maaf, Sebenarnya Kapan Akan Dicairkan?
• VIRAL PNS Ditemukan Pingsan di Mobil saat Selingkuh, Istri Sebut Suami Suka Gonta Ganti Wanita

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas.
Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.
Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
VIRAL PNS Dandan Menor Bak Boneka Barbie, Make Up Hidung & Bibir Curi Perhatian, Intip Foto-fotonya! |
![]() |
---|
BUKAN Oplas, Ini Tips Yuni Jasmine PNS yang Viral Mirip Barbie, Rela Lakukan Ini Demi Terlihat Tirus |
![]() |
---|
POPULER VIRAL Yuni Jasmine, PNS dengan Penampilan Mirip Boneka Barbie, Lihat Sosok dan Foto-fotonya |
![]() |
---|
DIBUKA April hingga Mei, Siapkan 6 Dokumen Ini Untuk CPNS 2021, Simak Alur Pendaftarannya |
![]() |
---|
KABAR GEMBIRA, Tahun 2021 Gaji PNS Minimal Jadi Rp 9 Juta, Tidak Dibatasi Golongan dan Pangkat |
![]() |
---|