Breaking News:

Roy Kiyoshi Terjerat Narkoba

Update Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi, Jalani Sidang Virtual & Terancam 5 Tahun Bui

Roy Kiyoshi baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Paranormal itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Amirul Muttaqin
Kolase Instagram/ Istimewa
Roy Kiyoshi terancam 5 tahun penjara 

TRIBUNSTYLE.COM - Roy Kiyoshi baru saja menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Paranormal itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dialami oleh Roy Kiyoshi kini telah menemukan babak baru.

Sidang perdana dari kasus yang menimpa Roy Kurniawan atau akrab disapa Roy Kiyoshi telah digelar pada Rabu (15/7/2020).

Dirinya melangsungkan sidang secara virtual dari RSKO, sedangkan sidang sebenarnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda dari sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan dan keterangan para saksi.

Dilansir dari Youtube KH Infotainment, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango menjelaskan perihal jalannya sidang perdana dari kasus yang menimpa Roy Kiyoshi.

Roy Kiyoshi telah didakwa dengan melanggar Pasal 62 dan Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dia dikenakan Pasal 62 tentang Psikotropika tahun 1997, dia di situ memiliki, menyimpan, tanpa hak dan tanpa resep dokter jadi itu keputusannya,

Sama Pasal 60 ayat 5, jadi dia menerima penyerahan barang tanpa dari resep dokter dari rumah sakit ataupun puskesmas sebagai bukti," ujar Leo dikutip dari KH Infotainment, Kamis (16/7/2020).

Sementara itu, Roy Kiyoshi terancam pidana 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.

"Hukumannya itu ancamannya 5 tahun ya paling tinggi," lanjut Leo Simalango.

Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi (Instagram @roykiyoshi)

Selama sidang perdana tersebut berjalan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika Roy Kiyoshi bersikap kooperatif.

Dirinya tak memberikan sangkalan apapun.

Sebagai informasi, Roy Kiyoshi kedapatan membeli, menyimpan, dan menggunakan obat-obatan psikotropikan dan obat penenang tanpa menggunakan resep dokter maupun puskesmas.

Dirinya ditangkap bersama barang bukti yang berupa 10 butir psikotropika diazepam, 4 psikotropika jenis aprzolam, dan 7 butir psikotropika nitrazepam dimolid.

Roy Kiyoshi Miliki Ketergantungan Obat Cukup Tinggi

Sebelumnya, berdasarkan hasil asesmen yang sebelumnya telah dijalani, Roy Kiyoshi kini diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Pemilik nama asli Roy Kurniawan tersebut akan dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada Kamis (14/05/2020).

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Vivick Tjangkung dikutip dari YouTube Beepdo 'Jelang Dipindahkan ke RSKO, Roy Kiyoshi: Saya Memang Sakit' Kamis (14/05/2020).

 Selama Ini Jadi Vegetarian, Roy Kiyoshi Sempat Keluhkan Makanan Bui, Pengacara: Dia Akhirnya Maklum

 Kliennya Jalani Asesmen, Kuasa Hukum Tegaskan Roy Kiyoshi Bukan Pemakai Narkoba & Harapkan Rehab

"Sesuai hasil pemeriksaan asesmen BNNK Jakarta Selatan, kami akhirnya harus menitipkan saudara Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi untuk melakukan pemeriksaan medis yang lebih mendalam di RSKO," tuturnya.

Vivick menyampaikan jika mantan kekasih Evelyn Nada Anjani tersebut mengalami ketergantungan obat yang cukup tinggi.

Sehingga memerlukan pendampingan RSKO dalam penyembuhannya.

"Karena ketergantungan obat yang digunakan oleh Roy cukup tinggi dan membutuhkan pendamping yang cukup serius.

Untuk itu hari ini kita akan membawa Roy ke RSKO."

Roy Kiyoshi lantas buka suara dan menyampaikan terima kasih kepada Polres Jakarta Selatan serta para penggemar yang terus mendukungnya.

"Saya mau ngucapin terima kasih semua untuk keluarga besar disini.

Saya menganggap seperti keluarga besar di sini.

Terima kasih buat dukungan dan support mentalnya buat saya.

Roy Kiyoshi fans di seluruh negara dan seluruh Indonesia, tanpa kalian saya nggak bisa kuat menjalani ini," tuturnya.

Kasat Narkoba Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dan Roy Kiyoshi
Kasat Narkoba Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dan Roy Kiyoshi (YouTube KH Infotainment Instagram @roykiyoshi)

 

Pria 33 tahun tersebut sebelumnya dinyatakan mengonsumsi obat tidur dari hasil pembelian online.

Rekan Robby Purba tersebut berdasarkan tes urin dinyatakan positif benzo.

Roy mengaku dirinya memang sakit.

"Saya memang sakit, dan saya butuh mengalami pengobatan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah terjerat narkoba, dirinya membeberkan keadaannya.

"Sehat, syok, dan ini pembelajaran juga buat teman-teman untuk tidak membeli (obat) di luar tanpa resep.

Himbauan juga buat kawula muda untuk bisa tidur secara natural tanpa mengonsumsi seperti itu."

Henry Indraguna selaku pengacara berharap Roy Kiyoshi segera sembuh setelah mendapatkan perawatan dari RSKO.

"Mudah-mudahan Roy cepet sembuh dari sakitnya, itu yang kita harapkan," ujar Henry Indraguna.

Roy Kiyoshi ditangkap polisi tersandung kasus narkoba pada Rabu (06/05/2020) silam.

Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat.

(TribunStyle.com/TsaniaF/Yuliana)

BACA JUGA:

Dipindahkan ke RSKO, Roy Kiyoshi Miliki Ketergantungan Obat Cukup Tinggi: Saya Memang Sakit

SOSOK Dwi Sasono, Artis Terbaru Terjerat Narkoba, Susul Lucinta Luna, Roy Kiyoshi, Tio Pakusadewo

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Roy Kiyoshiupdate kasus Roy Kiyoshi terjerat narkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved