Breaking News:

Diam-diam Bocah 12 Tahun Dipaksa Nikah dengan Pria 45 Tahun oleh Orangtua Angkat, Ibu Kandung Ngamuk

Seorang ibu di Banyuwangi ngamuk. Titipkan ke sang kakak putrinya yang berusia 12 tahun malah dinikahkan dengan pria 45 tahun.

Editor: Monalisa
whitesapphireengagementrings1.com
Cincin Pernikahan 

TRIBUNSTYLE.COM - Penderitaan bocah perempuan berusia 12 tahun di Banyuwangi yang dipaksa nikah oleh orangtua angkatnya kini akhirnya terkuak.

Bukannya belajar dan menikmati masa mudanya, seorang anak berusia 12 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur harus menjadi korban nikah paksa.

NW, gadis remaja ini ternyata dipaksa menikah oleh orangtua angkatnya.

Bahkan pernikahan NW ini dilakukan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.

Kemarahan ibu kandung NW pun tak terbendung saat mengetahui putrinya telah dinikahkan dengan pria berumur.

Diketahui NW Dipaksa menikah oleh orangtua angkatnya dengan seorang pria berusia 45 tahun.

Gelar Resepsi di Istana Mewah Milik Ratu Rusia, Wanita Ini Justru Meninggal di Hari Pernikahan

Ingat Wanita yang Viral Kenal 24 Jam via DM Langsung Terima Ajakan Nikah? Begini Kabarnya Sekarang

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Parahnya pernikahan itu sudah berlangsung satu bulan.

Pendamping keluraga korban, M Imam Ghozali mengatakan, adapun alasan orangtua angkat NW melakukan pernikahan itu karena sedang kesulitan ekonomi.

Dikatakan Imam, NW selama ini tinggal bersama orangtua angkatnya yang merupakan kakak dari orangtua NW.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilaporkan orangtua NW ke polisi.

"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," kata Imim, Senin (13/7/2020), dikutip dari Surya.co.id.

Diceritakan Imam, terbongkarnya pernikahan itu setelah orangtua NW mendatangi ketua RT dan kepala Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Siliragung.

IDOLAKAN Gurunya yang Mirip Penyanyi Dangdut, Wanita Ini Bahagia Akhirnya Dinikahi & Punya Satu Anak

Orangtua korban melaporkan jika anaknya sudah dinikahkan pada seorang pria berusia 45 tahun.

"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes pol Arman Asmara Syarifudin membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.

"Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin.

Saat ini, kata Arman, pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan itu.

"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya. 

Bocah 12 Tahun Dipaksa Nikah dengan Pria Penyandang Disabilitas, Ternyata Korban Perkosaan Ayah Tiri

Hal serupa juga sempat terjadi pada bocah 12 tahun yang dipaksa menikah dengan pria disabilitas di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.

Berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.

"Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir.
Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Celakanya pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.

 VIRAL Pria Aniaya & Perkosa Ibu Kandung yang Berusia 80 Tahun, Lalu Kabur Sembunyi di Septi Tank

 Kisah Remaja Korban Perkosaan Hamil di Usia 13, Ini Curahan Hatinya Setelah Melahirkan Anak

ilustrasi
Viral - 5 Fakta Kepergok Mesum dengan Pacar, Siswi Diperkosa 6 Buruh: Trauma, Hamil & Putus Sekolah
ilustrasi bocah diperkosa (dailypost)

Asia takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu.

Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.

Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," pungkas Prawira.

Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.

S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 Pria Ini Perkosa Anak Tirinya di Kamar saat Sang Istri Sibuk Memasak di Dapur, Triknya Licik

Perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban.

Tapi, AS takut untuk melaporkannya.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu.

Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagian Artikel ini telah tayang di surya.co.id dan Kompas.com dengan judul Kisah dan Kronologi Gadis Belia 12 Tahun Dinikahi Pria Beristri di Banyuwangi, Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri,

Sumber: Surya
Tags:
Banyuwangipernikahanibu kandungorangtua angkat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved