Resmi Netflix, Spotify, Dkk Kena Pajak di Indonesia, Pihak Aplikator Akhirnya Buka Suara
Pemerintah Indonesia akhirnya resmi terapkan pajak bagi sejumlah aplikator yang bermarkas di luar negeri.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi terapkan pajak bagi sejumlah aplikator yang bermarkas di luar negeri.
Pemerintah akan memberlakukan aturan pemungutan pajak dari perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, Amazon, dkk.
Setidaknya hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 dan berlaku mulai, 1 Juli 2020.
Meski sudah mulai berlaku tapi pemungutan pajak baru akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.
Seperti dilasir oleh Kompas Tekno (2/7/2020) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengamini hal tersebut.
Dirinya mengatakan setelah aturan berlaku, Dirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dan info terbaru ternyata sudah ada 6 perusahaan yang siap menjadi pemungut dan penyetor PPN.
Namun, belum diketahui perusahaan mana saja yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN.
"Selama ini produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya."
"Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.
Dengan pernyataan seperti itu bisa dibilang perusahaan yang belum ditunjuk tapi memilih untuk ditunjuk bisa lakukan notice kepada Dirjen Pajak.

Tujuan Pemungutan Pajak
Dirjen pajak sebelumnya telah mempermudah skema pembayaran pajak bagi PPMSE.
Dengan kata lain perusahan digital, kata Yoga, tidak perlu mengubah invoice.
"Cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.
Perusahaan cukup mengubah daftar e-mail yang digunakan konsumennya.
Dan nantinya, tagihan pelanggan akan dikirim ke e-mail yang terdaftar di pajak.
Perusahaan akan menerima invoice tagihan yang akan diperlakuan sebagai faktur pajak yang boleh dikreditkan.
Sementara mekanisme pemungutan pajak ke konsumen akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Mekanisme Pemungutan PPN
Terkait dengan kriteria perusahaan yang menjadi wajib pajak, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.
Di mana penyelenggara PMSE wajib menarik PPN kepada konsumen bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah trafik hingga 12.000 dalam setahun.
Nilai transaksi dan jumlah trafik menjadi satu-satunya kriteria yang ditetapkan untuk menunjuk pemungut PPN.
Dengan kata lain kriteria ini tanpa memandang domisili atau yuridiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
Wacana seperti ini sejatinya sudah mencuat lama ke publik Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah mengatakan, potensi pajak yang bisa diambil dari hal ini sangat besar.
Pengenaan pajak terhadap perusahaan digital saat ini juga mampu meningkatkan penerimaan negara.
Sebenarnya tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain seperti Singapura dan Australia juga memburu pajak perusahaan digital.
"Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax, bahkan di sana," tutup Sri Mulyani.

Tanggapan Netflix
Netflix Indonesia juga mengaku siap mematuhi peraturan pajak yang akan berlaku.
"Kami telah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan tengah menunggu keterangan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini," jelas Netflix.
Namun Netflix masih enggan menaikkan harga berlangganan bagi penggunannya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan akan melakukan fungsi pengendalian.
Dan apabila mendapati PMSE yang tidak patuh dengan aturan pajak digital.
"Kami akan selalu lakukan koordinasi dengan Kemenkeu atas pelaksanaan digital sevice tax sehubungan economic presence dari setiap PMSE," jelas Johnny. (*)
BACA JUGA :
• Gandeng Netflix, Kemendikbud Akan Tayangkan Film Dokumenter dalam Program Belajar dari Rumah TVRI
• Bersiaplah, Ada Pajak 10 Persen untuk Produk Digital Netflix, Spotify, hingga Amazon Per 1 Juli 2020