Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ridho Illahi Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Meski hasil tes urine negatif narkoba, Ridho Illahi tetap ditetapkan sebagai tersangka, terancam 20 tahun penjara.
Editor: Ika Putri Bramasti
"Saya menyesal, saya menyesal banget. Saya minta maaf," kata Ridho.
Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar juga sempat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Ridho Illahi.
Ia menyebut 2 orang yang ikut diamankan bersama Ridho telah dipulangkan.
"Hari ini kami bawa saudara RI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, untuk kepentingan penyidikan ke labfor untuk menjalani pemeriksaan rambut.
Kemudian hari ini setelah kami melakukan pemeriksaan intensif kepada 2 orang lain yang diamankan bersama RI.
Yang satu posisi sopir, yang satu teman wanitanya, tapi memang tidak terlibat dalam masalah narkoba ini.
• Pernah Digrebek di Hotel Bareng Ridho Illahi, Unggahan Chagii Amelia Jadi Sorotan, Singgung Narkoba
Sehingga hari ini yang bersangkutan, 2 orang tersebut kami pulangkan," tandas Kompol Ronaldo.
Sebelumnya, kuasa hukum Ridho Illahi, Husendro menyebutkan motif kliennya mengonsumsi narkoba.
Menurut Husendro, Ridho mengonsumsi barang terlarang tersebut lantaran situasi Covid-19 yang berdampak pada masalah ekonomi.
"Jadi kalau menurut Ridho kemarin, saya ngobrol panjang lebar jadi memang karena situasi Covid-19 hampir 3 bulan ini," ujar Husendro di Polres Jakarta Barat Senin (29/6/2020).
Selain itu, Ridho juga tengah mengalami masalah keluarga.
"Jujur saja ekonomi tekanan pikiran (menjadi alasan) dan ada masalah keluarga membuat dia jadi seperti itu (mengonsumsi narkoba)," terangnya.
(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Ridho Ilahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara"