Breaking News:

Meski Tak Dipenjara, Nikita Mirzani Ternyata Tetap Harus Lakukan Hal Ini, 'Nggak Apa-apa'

Nikita Mirzani dituntut 6 bulan atas kasus penganiayaan, mantan istri Dipo Latief harus lakukan hal ini.

YouTube MOP Channel dan Instagram @mariophotography
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani dituntut 6 bulan atas kasus penganiayaan, mantan istri Dipo Latief harus lakukan hal ini.

Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06/2020).

Ibu 3 anak itu dituntut 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilaporkan mantan suaminya, Achmad Dipo Ditiro atau Dipo Latief.

Meski begitu, Nikita Mirzani ternyata tak harus dipenjara.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan mengapa klien-nya tak harus dipenjara.

Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani tanggapi Santai, Eks Dipo Latief: Aku Ini Janda Soleha

 

Nikita Mirzani siapkan barang bukti untuk hadapi Dipo Latief.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. (Instagram @nikitamirzanimawardi_17 dan @mariophotographie)

Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid di video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment pada Senin (22/6/2020).

"Jadi itu bukan vonis, itu tuntutan jaksa dia menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan penganiayaan.

Dengan dituntut 6 bulan tapi tidak menjalani hukuman, itu namanya percobaan," jelas Fahmi Bachmid.

Sementara itu, Nikita Mirzani menanggapi tuntutan tersebut dengan santai.

Melalui tuntutan tersebut, Nikita Mirzani disebut tak boleh mengulangi perbuatan itu lagi.

Nikita Mirzani menyebut bahwa hal itu bukan berarti dirinya tak bisa meluapkan emosinya di media sosial.

"Kan gue nggak pernah ngapa-ngapain, kalau huru-hara di Instagram mah nggak apa-apa, kecuali gue berantem lagi baru nggak boleh," ujar Nikita Mirzani.

"Mengulangi perbuatan bukan berarti dia nggak boleh marah-marah," timpal Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani Santai Saat Disebut Masih Sah Istri Dipo Latief: Dia Juga Masih Suami Gue Dong

Mantan istri Sajad Ukra itu menegaskan bahwa dirinya hanya sekali memukul orang.

Hal itu bahkan tidak ia lakukan kepada Dipo Latief, melainkan terhadap orang lain.

"Kan gue emang nggak pernah pukul-pukul orang, cuma kemarin, itu juga mukulnya orang lain bukan Achmad-nya gitu," ucap Nikita Mirzani.

Ditanyai soal tuntutan tersebut, Nikita Mirzani mengaku tak keberatan dan akan menjalaninya sesuai proses hukum.

"Nggak (berat) lah, kan 6 bulan tapi nggak masuk ke penjara, nggak berat, nggak apa-apa," tutur Nikita Mirzani.

"Enam bulan tidak harus menjalani hukuman, dengan masa percobaan 1 tahun artinya dia tidak boleh mengulangi perbuatan itu," pungkas Fahmi Bachmid.

Dituntut 6 Bulan Kasus Penganiayaan Dipo Latief, Nikita Mirzani Tak Harus Jalani Hukuman Penjara

Kasus penganiayaan yang dilaporkan Dipo Latief atas Nikita Mirzani kembali berjalan.

Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/06/2020).

Dikutip dari YouTube Beepdo 'Nikita Mirzani Dituntut Enam Bulan, Begini Reaksinya' Senin (22/06/2020).

 Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Singgung Kliennya Tak Harus Jalani Hukuman

"Tapi kan enam bulan nggak harus dipenjara," ujarnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim lantas menjelaskan jika kliennya dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan.

Meski begitu Nikita tidak menjalani hukuman penjara.

"Jadi itu bukan vonis, itu tuntutan jaksa dia menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan penganiayaan.

Dengan dituntut 6 bulan tapi tidak menjalani hukuman, itu namanya percobaan," terang Fahmi Bachmid.

Fahmi lantas membeberkan keputusan jaksa atas kasus penganiayaan Nikita terhadap Dipo Latief.

Dirinya mengatakan jika Nikita tidak memiliki niatan untuk melakukan penganiayaan.

"Sebetulnya yang menjadi titik permasalahan itu pengakuan dari jaksa sendiri yang kami soroti dia mengakui tidak ada permasalahan antara Nikita dan pelapor Ahmad Dipo Ditiro, itu satu itu sudah jelas.

Kedua terjadi hubungan di antara mereka dan sebagainya.

Disini jelas sekali tidak ada penganiayaan niatan dari Nikita terhadap seseorang yang bernama Achmad Dipo Ditiro tersebut.

Intinya jaksa sendiri menyatakan tidak jelas unsur penganiayaan yang diatur di dalam undang-undang.

Sehingga dia menggunakan yurisprudensi," kata Fahmi.

Nikita Mirzani dan kuasa hukum
Nikita Mirzani dan kuasa hukum (YouTube Beepdo)

 3 Koleksi Unik Milik Nikita Mirzani dengan Harga Selangit, dari Mug hingga Kaus Kaki

Namun Nikita Mirzani memang benar telah melempar asbak ke seseorang.

"Dia menyimpulkan bahwa tidak ada niatan Nikita melakukan penganiayaan.

Tapi betul dia melempar terhadap seseorang terkait dengan beberapa permasalahan."

Fahmi Bachdim juga menjelaskan beberapa uraian dalam laporan Dipo Latief.

"Ada sebuah kesepakatan Nikita mencabut gugatan cerai di pengadilan agama dan dia mencabut laporannya."

Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sehingga ibu tiga anak tersebut tidak harus mendekam di penjara.

"Dari uraian-uraian itu jaksa menuntut kepada Nikita dan meminta kepada hakim supaya Nikita dihukum 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Artinya Nikita tidak harus menjalani hukuman di penjara.

Itu tuntutan seperti itu," tuturnya.

Tidak hanya sampai di sini, pihak Nikita Mirzani akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya.

"Minggu depan tanggal 1 saya akan pembelaan dan akan saya buka semuanya," ujar Fahmi Bachdim.

(TribunStyle.com/Tiara Susma/Yuliana)

Bongkar Tas Nikita Mirzani, Raffi Ahmad Ragukan Kekayaan Mantan Istri Dipo Latief, Beneran Kaya Gak?

Masih Sah Jadi Istri Dipo Latief, Nikita Mirzani Tak Masalah dan Ungkap Perasaannya: Dulu ya Cinta

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nikita MirzaniDipo Latiefberita Nikita Mirzani aniaya Dipo Latief terbaru
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved