Usia Calon Peserta Didik Jadi Penentu PPDB Jakarta Jalur Zonasi, yang Lebih Tua akan Didahulukan?
Usia calon peserta didik jadi salah satu pertimbangan PPDB 2020 jalur zonasi, ini penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Usia calon peserta didik jadi salah satu pertimbangan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 jalur zonasi, ini penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, PPDB sempat jadi polemik lantaran usia calon peserta didik yang lebih tua akan diprioritaskan.
Hal itu membuat beberapa orang tua merasa tidak adil.
Jalur zonasi dianggap mementingkan calon siswa berusia lebih tua, padahal semestinya diseleksi berdasarkan jarak.
Anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah bakal kalah dengan calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
• Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Khusus 3 jalur Ini Telah Dibuka, Simak Tata Cara Mendaftar Online
• Tata Cara Pendaftaran PPDB Online 2020, Login di siap-ppdb.com, Simak 3 Alur Proses Pelaksanaannya
Menurutnya, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Calon Peserta Didik yang Lebih Tua Jadi Prioritas Jika Jalur Zonasi Melebihi Daya Tampung
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," tutur Nahdiana dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Oleh karena itu, kebijakan baru pun ditetapkan, di mana usia jadi salah satu penentu penerimaan peserta didik baru.
"Usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," imbuhnya.
Dengan demikian, usia calon siswa yang lebih tua akan didahulukan.
"Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah," lanjut Nahdiana.
Namun, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan begitu saja prestasi siswa.
Hal itu terlihat dari disediakannya jalur prestasi bagi calon peserta didik yang akan diseleksi berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri.
"Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di jalur zonasi," ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu.
PPDB Jakarta Khusus 3 Jalur Telah Dibuka Mulai Senin 15 Juni 2020
Sementara itu, PPDB Jakarta jalur prestasi non-akademik dan dua jalur lainnya sudah mulai dibuka mulai Senin (15/6/2020).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk wilayah Jakarta khusus tiga jalur telah dibuka ,
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) atau orang tua yang tinggal di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya segera mempersiapkan diri.
Pendaftaran mulai dibuka pukul 08.00 WIB untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK, khusus tiga jalur.
Lantas apa saja ketiga jalur yang telah dijadwalkan itu?
Dikutip dari akun Instragram resmi PPDB DKI Jakarta, berikut ini ketiga jalur khusus tersebut.
1. Jalur Inklusi untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, dibuka mulai 15-16 Juni 2020.
2. Jalur Perpindahan Orang tua dan Anak Guru untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dibuka mulai 15 Juni-3 Juli 2020.
3. Jalur Prestasi Non Akademik untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, dibuka mulai 15-16 Juni 2020.
Sementara bagi CPDB jalur lain, harap bersabar menunggu informasi lebih lanjut.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Pendaftaran PPDB Online 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftar
• PERJUANGAN Siswa SD Saat Corona, Rela Pecah Celengan Buat Beli HP Demi Bisa Belajar Online, Recehan