Breaking News:

Tragedi Susur Sungai

INGAT Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMP N 1 Turi ? Begini Nasib 3 Tersangka Sekarang

Begini kabar terbaru para tersangka tragedi susur sungai Sempor yang tewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman.

Editor: Monalisa
Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri
Kolase foto tersangka dan tragedi susur sungai 

TRIBUNSTYLE.COM - Empat bulan sudah kasus tragedi Susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta berlalu.

Empat bulan tak ada kabar, rupanya kini tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus susur sungai Sempor digelar secara online.

Ketiga terdakwa yakni IYA (36), DDS (58) dan R (58) menjalani sidang perdana dari Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.

Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Abi Tunjukkan Pesan Pembina Hingga Bentuk Kekesalan Murid SMPN 1 Turi atas Tragedi Susur Sungai

Fakta Baru Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi, Seorang Siswa Beber Isi Rapat Online Sebelum Petaka

Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka jadi tersangka atas tragedi susur sungai
Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka jadi tersangka atas tragedi susur sungai (Istimewa/TribunJogja)

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo SH dalam membacakan dakwaannya menyebutkan kegiatan susur Sungai Sempor dilaksanakan pada 21 Februari 2020. Kegiatan susur Sungai Sempor itu diikuti oleh 249 siswa.

"Kegiatan susur Sungai Sempor dipimpin IYA, R dan DDS selaku pembina pramuka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo SH di persidangan, Senin (15/06/2020).

Para pembina Pramuka seharusnya berpedoman dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen Pramuka dalam pelaksanaanya.

Sebab, kegiatan susur sungai ini merupakan bagian dari ekstrakurikuler Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.

Seharusnya para terdakwa selaku pembina Pramuka melakukan survei lokasi.

Pilunya Kehidupan Keluarga Tersangka Tragedi Susur Sungai, sang Anak Diberi Hujatan Kelewat Sadis!

Selain itu juga minta izin ke ketua majelis pembimbing gugus depan (Kamabigus), orangtua siswa, TNI/Polri dan SAR.

Di dalam kegiatan tersebut perlu menyiapkan peralatan keselamatan, seperti pelampung dan perahu kecil, serta alat komunikasi, termasuk menyiapkan alat kesehatan.

Namun, hal-hal itu tidak dilakukan oleh para terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
susur sungaiSMP Negeri 1 TuriSlemantersangkaPramuka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved