Breaking News:

Virus Corona

Menikah Saat New Normal Boleh Digelar di Rumah maupun Masjid, Ini Panduan dan Syarat-syaratnya

Menyongsong new normal, menikah boleh dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), yakni bisa digelar di rumah maupun masjid, ini syarat-syaratnya.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
independent.co.uk
Ilustrasi pernikahan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Menyongsong new normal, menikah boleh dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), yakni bisa digelar di rumah maupun masjid, asal dengan syarat-syarat ini.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.

Kemenag telah memperbolehkan masyarakat menggelar akad nikah di luar KUA.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kemenag pada Rabu (10/6/2020), tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19.

Kendati demikian, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (12/6/2020).

Simak! Ini Aturan Menggelar Pernikahan Saat Berlaku New Normal, Perhatikan Jumlah Tamu Maksimal

45 Tahun Menikah Berakhir Cerai, Jengkel Istri Kebanyakan Pelihara Kucing, Kencing Berak Sembarangan

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (chaseoaks.org)

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tuturnya.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

Surat Edaran tersebut meliputi panduan pelaksanaan nikah dapa masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Kamaruddin menambahkan bahwa setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan.

Adapun panduan menikah selama masa new normal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
menikahperaturan menikah saat new normal seperti apanew normalKUAKemenag
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved