Breaking News:

ASN hingga Karyawan Swasta Diwajibkan Membayar Iuran Tapera, Begini Simulasi Pemotongan Gajinya

Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Negara akan memungut iuran sebesar 3 persen dari gaji untuk iuran Tapera.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (Freepik, TribunKaltim/Muhammad Arfan)
Ilustrasi pekerja dan perumahan. 

Dilansir dari Kompas.com, berikut simulasi penghitungannya:

  • Tapera

Iuran Tapera akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen.

0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp. 5 Juta per bulan, maka gaji tersebut akan dipotong Rp. 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

  • BPJS Kesehatan

Selain Tapera, para pekerja juga dipotong gajinya untuk BPJS Kesehatan, karena kepesertaanya sifatnya wajib.

Dasar pemotongan gaji karyawan swasta untuk BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk BPJS Kesehatan ini besarnya 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ()

Jika karyawan memiliki gaji Rp. 5 Juta, maka iuran BPJS Kesehatannya adalah Rp. 50.000.

Iuran tersebut mencakup 5 anggota keluarga, yaitu karywan, istri, dan 3 anak.

Besaran iuran akan ditambahkan 1 persen apabila ada penambahan anggota keluarga.

  • Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah adalah 5,7 persen.

Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Bila seorang karyawan bergaji 5 juta, maka iuran yang ditanggung pemberi kerja adalah Rp. 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp. 100.000.

  • Jaminan pensiun

Jaminan pensiun juga dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaaan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
Taperasimulasi pemotongan gaji Tapera untuk pegawaiPNSTNIPolri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved