5 Fakta Program Tapera Pemerintah, Waktu Pelaksanaan, Sasaran, Besarnya Iuran hingga Kepesertaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ini 5 faktanya.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Amirul Muttaqin
Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.
”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020).

3. Besar Iuran
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).
4. Pemanfaatan Dana Tapera
Adapun pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Pembiayaan perumahan bagi Peserta tersebut meliputi:
- pemilikan rumah;
- pembangunan rumah; atau
- perbaikan rumah;
Pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Sementara itu, untuk mendapatkan dana pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan, antara lain:
- memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;