5 Fakta Program Tapera Pemerintah, Waktu Pelaksanaan, Sasaran, Besarnya Iuran hingga Kepesertaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ini 5 faktanya.
Penulis: Triroessita Intan
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ini 5 faktanya.
Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera
Melansir Kompas.com, Selasa (2/6/2020), Undang-Undang Tapera digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.
Dari PP di atas, dijelaskan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepersertaannya berakhir.

Lantas siapa saja peserta Tapera, berapa besaran iuran serta apa saja informasi penting terkait kebijakan ini?
Berikut 5 fakta program Tapera yang perlu masyarakat ketahui:
1. Waktu pelaksanaan
Proses penghimpunan dana simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.
2. Sasaran
Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).
Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.
Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.
Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri.
Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.