Breaking News:

5 Fakta Program Tapera Pemerintah, Waktu Pelaksanaan, Sasaran, Besarnya Iuran hingga Kepesertaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ini 5 faktanya.

Kolase TribunStyle (Tribun Pontianak, dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi PNS dan perumahan rakyat. 

TRIBUNSTYLE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ini 5 faktanya.

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera

Melansir Kompas.com, Selasa (2/6/2020), Undang-Undang Tapera digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.

Dari PP di atas, dijelaskan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelah kepersertaannya berakhir.

Ilustrasi Perumahan Rakyat - Perumahan Mega Asri 2 membangun 200 unit rumah subsidi tipe 36 dibangun di Kelurahan Kapur, Kabupaten Kubu Raya atau 7 km dari Kota Pontianak.
Ilustrasi Perumahan Rakyat - Perumahan Mega Asri 2 membangun 200 unit rumah subsidi tipe 36 dibangun di Kelurahan Kapur, Kabupaten Kubu Raya atau 7 km dari Kota Pontianak. (dok Kementrian PUPR)

Lantas siapa saja peserta Tapera, berapa besaran iuran serta apa saja informasi penting terkait kebijakan ini?

Berikut 5 fakta program Tapera yang perlu masyarakat ketahui:

1. Waktu pelaksanaan

Proses penghimpunan dana simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021.

2. Sasaran

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).

Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.

Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Tags:
Taperasimulasi pemotongan gaji Tapera untuk pegawaidefinisi Tapera dan fungsinya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved