Dwi Sasono Terjerat Narkoba
Dwi Sasono Ungkap Rasa Bersalah Gunakan Narkoba tapi Bukan Pengedar, Ini Perbedaan Sanksi Hukumnya
Dwi Sasono mengakui kesalahannya menyalahgunakan narkoba, tapi bukan sebagai pengedar, ini beda sanksi hukum pendedar dan pengguna narkoba.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Dwi Sasono mengakui kesalahannya menyalahgunakan narkoba, tapi bukan sebagai pengedar, ini beda sanksi hukum pendedar dan pengguna narkoba.
Pihak kepolisian menggelar jumpa pers tentang penangkapan Dwi Sasono atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (1/6/2020).
Dalam jumpa pers tersebut dihadirkan Dwi Sasono yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan penutup kepala berwarna hitam.
Dwi pun mengaku bersalah dan membenarkan dirinya memang mengalami ketergantungan dengan narkoba.
"Saya memang betul saya memakai, saya memang ketergantungan, saya salah," ujar Dwi Sasono, dikutip dari Tribunnews.com.
• Pernah Syuting Bareng Sitkom Tetangga Masa Gitu, Chelsea Islan Support Dwi Sasono: Stay Strong Mas
• Akui Konsumsi Ganja, Dwi Sasono Ternyata Pernah Terlibat Film Anti Narkoba, Duduki Kursi Sutradara

Namun, ia mengatakan bahwa dirinya bukanlah pengedar, melainkan korban.
"Saya bukan pengedar, bukan penipu maupun kriminal, saya korban," tambah Dwi Sasono.
Terdengar suara Dwi Sasono yang menangis sesenggukan seolah merasa sangat bersalah.
Dirinya juga mengaku ingin sembuh dari ketergantungan yang sedang dialami.
"Saya ingin sembuh, saya ingin segera pulang kembali ke rumah saya, bertemu dengan keluarga saya," ujarnya dengan suara bergetar.
Lantas bagaimana sanksi hukum bagi pengguna narkoba?
Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang perbedaan sanksi hukum bagi pengedar dan pengguna.
Pengertian Pengedar Narkoba
Undang-Undang Narkotika memang tidak secara eksplisit mengatur pengertian serta sanksi baik pengedar maupun pengguna.
Namun, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan pengertian peredaran narkotika melalui pasal 35.
“Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.
Mengacu pada pasal 36, narkotika dalam bentuk jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri Kesehatan.
Sementara penyerahan narkotika oleh dokter, berdasarkan pasal 43, hanya dapat dilaksanakan untuk:
- Menjalankan praktik dokter dengan memberikannya melalui suntikan.
- Menolong orang sakit dalam keadaan darurat (dengan suntikan).
- Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

Pengertian Pacandu atau Pengguna Narkoba
Berdasarkan UU Narkotika pasal 1, pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Sementara penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Sanksi Pengedar dan Pengguna Narkotika
Apabila dilihat dari tujuan UU Narkotika (Pasal 4 UU No 35 Tahun 2009), secara tegas dinyatakan bahwa pemberantasan narkotika diperuntukan bagi pelaku peredaran gelap dan prekusor narkotika.
Adapun sanksi bagi pengedar narkoba adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Sementara sanksi bagi penyalah guna dan pecandu adalah wajib rehabilitasi dan maksimal 4 tahun penjara.
Dwi Sasono Sempat Ajukan Rehabilitasi
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sejak 26 Mei 2020 lalu.
Kendati demikian, pihak kepolisian baru menggelar jumpa pers pada Senin (1/6/2020).
Saat penangkapan, polisi menyita 16 gram ganja yang disimpan oleh Dwi Sasono dalam sebuah tempat yang diletakan diatas lemari.
"Pengakuan DS ini dia konsumsi sebulan terakhir. Motifnya karena susah tidur, karena tidak bekerja selama PSBB ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers penangkapan Dwi Sasono di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Setelah tujuh hari resmi ditahan, Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak Dwi Sasono sudah mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi.
"Sampai hari ini memang sudah ada pengajuan dari tim pengacara yang bersangkutan untuk rehabilitasi. Suratnya sudah kita Terima," ucapnya.
Yusri mengatakan bahwa penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK) DKI Jakarta Selatan, dalam proses asesmen rehabilitasi itu.
"Hasilnya rencananya dua hari ke depan keluar," kata Yusri. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
• Narkoba Jerat Sahabat, Lukman Sardi Tanggapi Bijak Kasus Dwi Sasono: Perjalanan Hidup Memang Misteri
• 5 Fakta Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Mengaku Salah dan Ingin Sembuh, Terancam 5 Tahun Penjara