Breaking News:

Sidang Perdana Tak Didampingi Kuasa Hukum, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis & Tak Ajukan Eksepsi

Lucinta Luna telah menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (27/5/2020). Dirinya didakwa pasal berlapis.

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Lucinta Luna saat sidang virtual 

TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (27/5/2020). Dirinya didakwa pasal berlapis.

Artis Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Karena kepemilikan narkotika dan psikotropika, Lucinta Luna didakwa pasal berlapis.

Persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara video konferensi pada Rabu (27/5/2020).

Lucinta Luna menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sidang yang berlangsung secara video konferensi ini dilakukan lantaran adanyan Pembatasan Sosial Berskala Besar karena pandemi corona.

Jalani Sidang Perdana, Tangis Lucinta Luna Pecah, Kekasih Abash Tak Didampingi Kuasa Hukum

POTRET TERKINI Lucinta Luna di Penjara, Pacar Abash Segar Rambut Pendek Hingga Berhijab Saat Lebaran

Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Virtual
Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Virtual (Warta Kota/ Desy Selviany)

Saat sidang berlangsung, Asep Hasan Sofyan, selaku Jaksa Penuntut Umum, membacakan surat dakwaan.

Dilansir dari Tribunnews.com, JPU mendakwa Lucinta Luna dengan dua dakwaan yang berbeda terkait kepemilikan 2 butir ekstasi dan 7 butir pil riklona.

"Dalam hal memiliki dua butir ekstasi dilakukan terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum," tutur Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat dakwaan

Pada saat penggeledahan polisi menemukan dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

Lucinta Luna mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di Senopati, Jakarta.

Menurut JPU, ekstasi itu mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1.

TERUNGKAP! Foto Keseharian Lucinta Luna di Penjara, Lihat Pakaiannya Dibanding Napi Lain, Berbeda!

Terkait penemuan ini, Lucinta Luna disebut sempat menjajal beberapa ekstasi sebelum membawa sisanya ke apartemen.

Lucinta Luna membuang sisa ekstasi ke bak sampah pada 5 Februari 2020.

Untuk tujuh butir pil riklona yang ditemukan polisi saat penggeledahan, itu adalah milik Lucinta Luna yang dibeli dari Intan Florencia yang juga terdakwa dari kasus yang menyeret kekasih Abash.

"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," ujar Asep.

Saat penggeledahan, psikotropika tersebut ditemukan dalam kota bungkus permen di ruang tamu apartemen pribadi Lucinta Luna.

Atas perbuatan dari Lucinta Luna tersebut, dirinya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia juga dijerat Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum

Lucinta Luna
Lucinta Luna (YouTube Abraham Silaban)

Dirinya tidak didampingi oleh kuasa hukum lantaran adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dengan kuasa hukum.

Pada saat sidang berjalan, kuasa hukum Lucinta Luna yang seharusnya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan surat kuasa persidangan, justru berada di Rutan Pondok Bambu.

Terkait hal tersebut akhirnya Lucinta Luna tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kekasih Abash itu lantas mempersilakan hakim untuk melanjutkan persidangan tanpa kuasa hukum.

Dilansir dari Wartakota.live, sidang perdana dari kasus ini dimaksudkan untuk membacakan dakwaan.

Tak Ajukan Eksepsi atau Nota Keberatan

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah membacakan dakwaan, Hakim Ketua Eko Aryanto memberi pertanyaan kepada Lucinta Luna.

"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua di persidangan yang digelar Rabu (27/5/2020) siang.

Saat ditanyai perihal eksepsi oleh Majelis Hakim, Lucinta Luna nampak seperti orang kebingungan.

Ia yang seharusnya mengajukan keberatan, justru Lucinta Luna menjelaskan ulang tentang kepemilikian riklona.

Mendengar perkataan Lucinta Luna yang tak sesuai dengan maksudnya, Hakim Ketua lantas memotong ucapan artis transpuan yang bernama Ayluna Putri.

Rayakan Lebaran di Penjara, Lucinta Luna Menangis Saat Lepas Rindu dengan Abash Lewat Video Call

Kemudian Hakim Ketua mengarahkan Lucinta Luna kembali untuk mengajukan eksepsi atau keberatan apabila isi dakwaan tidak sesuai.

"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Eko.

Makin kebingungan lantaran tak didampingi kuasa hukum, Lucinta Luna pun nampak menahan air mata.

Lucinta Luna yang kebingungan akhirnya mengatakan bila tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

"Tidak keberatan yang mulia," timpal Lucinta Luna.

Dengan adanya hal tersebut, Hakim Ketua memutuskan Lucinta Luna untuk menjalani persidangan selanjutnya yaitu menghadirkan saksi dari JPU.

"Sehingga sidang selanjutnya ditunda sampai Rabu (3/6/2020) mendatang," ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

(TribunStyle.com/TsaniaF)

5 Rahasia Abash Kekasih Lucinta Luna yang Terbongkar, Lihat Foto KTP dan Saat Masih Jadi Perempuan

UPDATE Kondisi Lucinta Luna di Penjara saat Wabah Corona, Berbaur Ikut Kegiatan Bernyanyi dan Menari

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lucinta LunaLucinta Luna menjalani sidang perdana kasus penyalnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved