Sidang Perdana Tak Didampingi Kuasa Hukum, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis & Tak Ajukan Eksepsi
Lucinta Luna telah menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (27/5/2020). Dirinya didakwa pasal berlapis.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
Mendengar perkataan Lucinta Luna yang tak sesuai dengan maksudnya, Hakim Ketua lantas memotong ucapan artis transpuan yang bernama Ayluna Putri.
• Rayakan Lebaran di Penjara, Lucinta Luna Menangis Saat Lepas Rindu dengan Abash Lewat Video Call
Kemudian Hakim Ketua mengarahkan Lucinta Luna kembali untuk mengajukan eksepsi atau keberatan apabila isi dakwaan tidak sesuai.
"Kalau terdakwa merasa ada yang keliru dari dakwaan. Saudara dipersilakan ajukan eksepsi atau keberatan," kata Eko.
Makin kebingungan lantaran tak didampingi kuasa hukum, Lucinta Luna pun nampak menahan air mata.
Lucinta Luna yang kebingungan akhirnya mengatakan bila tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," timpal Lucinta Luna.
Dengan adanya hal tersebut, Hakim Ketua memutuskan Lucinta Luna untuk menjalani persidangan selanjutnya yaitu menghadirkan saksi dari JPU.
"Sehingga sidang selanjutnya ditunda sampai Rabu (3/6/2020) mendatang," ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
(TribunStyle.com/TsaniaF)
• 5 Rahasia Abash Kekasih Lucinta Luna yang Terbongkar, Lihat Foto KTP dan Saat Masih Jadi Perempuan
• UPDATE Kondisi Lucinta Luna di Penjara saat Wabah Corona, Berbaur Ikut Kegiatan Bernyanyi dan Menari