Breaking News:

Panduan Lengkap Niat Sholat Idul Fitri 1441 H Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Berikut Tata Caranya

Bacaan niat dan tata cara Sholat Idul Fitri 1441 H berjamaah atau sendiri di rumah sesuai fatwa MUI.

Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa
Tata Cara Sholat Idul Fitri Jika Dilaksanakan di rumah Sendirian 

TRIBUNSTYLE.COM - Lebaran tahun 2020 ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya lebaran di tahun 2020 ini dilaksanakan di tengah pandemi Virus Corona.

Pemerintah menghimbau untuk melakukan ibadah sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

MUI juga telah memberikan fatwa untuk melakukan Sholat Idul Fitri di rumah.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, sholat Idul Fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah.

Lebaran Sebentar Lagi! Berikut 5 Makanan Lezat yang Wajib Ada Saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Daftar HP Oppo Harga Diskon Hingga Rp 1 Juta Jelang Idul Fitri 2020, Buruan Cek Keburu Kehabisan

Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Hari Raya Idul Fitri 1441 H (bsmedia.business-standard.com)

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan tak terkendali atau kawasan yang belum bebas Covid-19, sholat Idul Fitri dapat dilakukan sendiri atau berjamaah di rumah.

"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.

Di butir terakhir, pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Dalam fatwa tersebut, sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

"Jika sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara berjamaah, maka ketentuan jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum," demikian bunyi fatwa MUI tersebut.

Berikut niat dan tata cara sholat Idul Fitri di rumah sesuai dengan anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Niat sholat Idul Fitri sendiri di rumah tak berbeda dengan Sholat Ied berjamaah di masjid.

Hanya saja lafadz makmuman dan imaman tak disertakan dalam Niat shalat Idul Fitri sendiri di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
sholat Idul Fitritata cara sholat Idul Fitri di rumah sesuai MUIfatwa MUI terkait sholat Idul Fitri saat pandemi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved