Kronologi Terkuaknya Penjual Daging Babi Berkedok Sapi di Bandung, Ternyata Dipasok dari Solo
Kronologi terungkapnya penjual daging babi yang berkedok daging sapi di Bandung, ternyata dipasok dari Solo dan diedarkan di 3 pasar.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kronologi terungkapnya penjual daging babi yang berkedok daging sapi di Bandung, ternyata dipasok dari Solo dan diedarkan di 3 pasar.
Penjual daging babi berkedok daging sapi di Bandung akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Oknum penjual nakal ini telah memasarkan daging babi di sejumlah pasar di Bandung selama satu tahun.
Empat oknum yang merupakan pengepul dan pengecer ditangkap oleh jajaran Polresta Bandung di Kampung Lembang, Desa Kiangkore, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung pada Sabtu (9/5/2020) pukul 16.00 WIB.
Tidak ada tetangga yang menyangka para pelaku menjual daging babi.
Dilansir dari TribunJabar.id, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan kronologi penangkapan oknum penjual daging babi berawal dari informasi masyarakat.
• Setahun Jualan, 4 Penjual Daging Babi Berkedok Daging Sapi Akhirnya Dibekuk, Bikin Pak RW Kepikiran
• Ribuan Ekor Babi Mati Mendadak di Bali, Gara-gara Virus Ganas, Peternak Belum Berani Isi Kandang

"Kronologisnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitar Desa Kiangroke ada aktivitas penjualan daging babi," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Senin (11/5/2020).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.
Dari penyelidikan itu ditemukan bukti bahwa tersangka P dan T merupakan pengepul daging babi.
Mirisnya, daging babi tersebut dijual ke masyarakat dengan kedok daging sapi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi telah meringkus empat pelaku.
Dua pelaku bertindak sebagai pengepul daging dengan inisal P (46) dan T (55), sedangkan dua lainnya adalah pengecer yaitu AS (39) dan AR (38).
Menurut Hendra, di rumah pelaku P, ditemukan barang bukti yakni dua buah freezer besar yang berisi 500 kg diduga daging babi.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, didapati dua pengecer berinisial AR dan AS yang menjual daging ke masyarakat umum.
Dari dua pengecer tersebut ditemukan daging babi sekitar 100 kg.
Pelaku bukan warga setempat
Menurut informasi yang terangkum, pelaku pengepul daging babi yang berlokasi di Banjaran, Kabupaten Bandung ini bukanlah warga setempat.
Kedua pengepul adalah warga yang mengontrak di daerah tersebut.
Rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat untuk menyimpan ratusan kilogram daging babi.
Sudah setahun, pasokan daging babi berasal dari luar kota

Hendra menuturkan jika para pengepul daging babi ini mendapatkan pasokan dari luar kota.
P dan T mengaku mendapat daging babi dari Kota Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp 45 ribu per kilogram.
Pelaku telah menjual daging babi berkedok sapi selama sekitar satu tahun.
Menurut penuturan Hendra, P dan T menjual kepada pengecer seharga Rp 60.000 per kg, sedangkan pengecer menjual ke pasaran dengan harga Rp 75.000 - Rp 90.000 per kg.
Dijual ke tiga pasar di Kabupaten Bandung
Daging babi yang berkedok sapi itu telah dijual pelaku di tiga pasar di sekitaran Kabupaten Bandung.
Hendra mengatakan bila pelaku telah menjual di Pasar Baleendah, Banjaran dan Majalaya.
Dalam satu tahun, para oknum nakal ini telah menjual daging babi sekitar 63 ton yakni sekitar 600 kilogram per minggu.
• 5 Penyebab Kepala Terasa Pusing Setelah Mengonsumsi Daging, Bisa Menjadi Tanda Tekanan Darah Tinggi
Diawetkan menggunakan boraks
Seperti yang diketahui, daging sapi dan babi memiliki warna yang berbeda.
Demi mengelabuhi para pembeli, para pelaku menggunakan boraks untuk mengubah warna daging babi agar menyerupai daging sapi.
"Sehingga warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," katanya.
Diduga daging babi yang berkedok sapi ini telah dikonsumsi rumah tangga maupun penjual bakso di tiga kecamatan tersebut.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara

Dari kasus tersebut, pelaku tidak memperdagangkan barang atau jasa seusai dengan standar yang dipersyaratkan undang-undang.
Menurut Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
"Sebagaimana dalam pasal 91A, Jo pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo dan Pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Kendati demikian, kasus ini masih dalam pengembangan, diduga ada beberapa pelaku lain.
Selain itu, Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak resah akan kejadian itu.
Dirinya juga berharap agar masyarakat lebih waspada apabila ada penjual daging sapi yang menjual dengan harga dibawah harga pasaran.
(TribunStyle.com/TsaniaF)
• VIRAL - Pasca Wisuda, Gadis Cantik Pilih Ternak 2 Ribu Babi, Ayah Siapkan 300 Babi Buat Calon Mantu
• Warga India Minum Urine Sapi demi Tangkal Virus Corona, Sudah Tradisi Selama 21 Tahun, Ini Kata Ahli