Breaking News:

Ferdian Paleka Bisa Kena Pasal Berlapis, Polisi: Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara & Denda 2 Miliar

Youtuber prank sembako sampah Ferdian Paleka telah diamankan pihak kepolisian Jumat (8/5/2020). Ia terancam hukuman 12 tahun penjara & denda 2 miliar.

Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Suli Hanna
TribunStyle.com/Instagram @garizluis37
YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi 

TRIBUNSTYLE.COM - Youtuber prank sembako sampah Ferdian Paleka telah diamankan pihak kepolisian Jumat (8/5/2020). Ia terancam hukuman 12 tahun penjara & denda 2 miliar.

Kasus prank sembako sampah ke waria kini memasuki babak baru.

Pelaku utama, Ferdian Paleka, telah ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (8/5/2020).

Ferdian Paleka ditangkap bersama temannya yang berinisial A dan J pamannya di Jalan Tol Jakarta-Merak.

Sebelumnya, Ferdian Paleka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Dilansir dari Wartakotalive.com, statusnya sebagai DPO adalah karena polisi telah mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa para saksi.

Youtuber Ferdian Paleka Tertangkap Polisi, Nikita Mirzani Usul Tak Perlu Dipenjara, Ini Penyebabnya

VIRAL VIDEO Detik-detik Ferdian Paleka Ditangkap di Jalan Tol, Dulu Cekikikan Kini Memelas Tertunduk

Penangkapan Ferdian Paleka Jumat (8/5/2020) dini hari.
Penangkapan Ferdian Paleka Jumat (8/5/2020) dini hari. (Yiutube / Instagram: Jokersupriadi)

Pihak kepolisian juga telah menjerat Ferdian Paleka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni dengan pasal berlapis.

"Kita jerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas TV, Kamis (7/5/2020).

Dari dua pasal yakni Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE itu berisi ancaman hukum maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda 2 miliar.

Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sedangkan untuk pasal 51 UU ITE tahun 2008 berbunyi:

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Dalam kasus prank sembako sampah ini, banyak pihak telah mengecam perbuatan Ferdian Paleka.

Ferdian Paleka berhasil dibekuk polisi
Ferdian Paleka berhasil dibekuk polisi (TribunStyle.com/Instagram @garizluis37)

Sempat Buron, Ferdian Paleka Kini Dibekuk Polisi, Sindiran 'Kasian, Tapi Boong' Ramai di Medsos

YouTuber Ferdian Paleka akhirnya ditangkap oleh polisi di tol Jakarta-Merak. Potret Ferdian Paleka saat diringkus tersebar di media sosial dan menuai reaksi kocak dari warganet.

Ferdian Paleka telah dilaporkan ke pihak berwajib berkenaan dengan ITE pada Senin (4/5/2020).

Tak berhenti di situ, Ferdian berulah kembali dengan mengunggah video berisi permintaan maaf palsu.

Tak berapa lama nama Ferdian pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Bandung.

Setelah buron, kini Ferdian Paleka akhirnya ditangkap oleh polisi pada Jumat dini hari (8/5/2020).

Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Ferdian diamankan bersama dengan teman serta pamannya.

Ketiganya diringkus setelah keluar dari Pelabuhan Merak, Banten.

"Benar, Pelaku FP, A, dan J (paman dari FP) telah diamankan di Tol Jakarta-Merak (daerah Tangerang)," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga kepada Kompas.com.

Tak hanya itu, warganet pun ikut heboh lantaran potret Ferdian saat ditangkap mulai tersebar ke media sosial.

Seorang polisi dengan akun @garizluis37 mengunggah beberapa momen dari penangkapan YouTuber Ferdian Paleka.

Slide pertama memperlihatkan detik-detik saat polisi meringkus Ferdian dan dua orang lainnya.

Sementara pada slide kedua, tampak Ferdian berjongkok dengan wajah menunduk.

Ia mengenakan kaos serta celana berwarna abu-abu serta masker yang masih menggantung di leher.

Ferdian dan rekannya juga terlihat diborgol saat duduk di lantai.

Ferdian Paleka ditangkap kepolisian Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ferdian Paleka ditangkap kepolisian Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). (Istimewa)

"Main-main sama Polda Jabar @divisihumaspolri," tulis @garizluis37.

Warganet pun ramai memberikan komentar kocak  'tapi boong' terkait penangkapan Ferdian.

Bahkan, tagar Tapi Boong sukses masuk dalam jajaran Trending Twitter.

 

herman_hadi_basuki
Sedih aku liat anak ini ketengkep, tapi boong, mantul brader, sukses buat temen2 Polrestabes Bandung dan Polda Jabar, Bravo

irmamungil_
Ih sumpah kasian bangettt tapi boong

ahoypulangpagi
269 juta penduduk Indonesia menangis, cieeee tapi boong

maladi_sg
udah ketangkep itu dia, bagus dah bang

dollyadam
Alhamdulillah. Terima kasih ya ndan. Kasih pelajaran yg mau minta maaf kalo follower 30k dulu. Sikat abisss

(TribunStyle.com/Tsania/Febriana)

 Prank Sembako Sampah YouTuber Ferdian Paleka Tuai Kecaman, Pengamat Sosial Turut Angkat Bicara

 BIKIN MALU Para YouTuber, Young Lex, Baim Wong, Anji Manji Semprot Ferdian Paleka Lewat Kalimat Ini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ferdian PalekaYouTuber Ferdian Paleka tertangkapprank sembako sampah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved