Breaking News:

Pemerintah Beri Kelonggaran Warga Gunakan Moda Transportasi Asal Tidak Mudik, Ini Kriterianya

Kabar baik, warga bisa kembali menggunakan moda transportasi, asal tidak untuk mudik. Simak kriterianya.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi moda transportasi di Jakarta. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar baik, warga bisa kembali menggunakan moda transportasi, asal tidak untuk mudik. Simak kriterianya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).

Namun, tetap dengan pembatasan kriteria penumpang serta dilarang untuk mudik.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi.

Menurut Budi, hal itu merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran tersebut adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Air Mata Menteri Budi Karya Pecah Kenang Usahanya Melawan Corona, 14 Hari Pingsan: Maaf Saya Cengeng

TANDA CORONA REDA? Lihat Cara Malaysia, Amerika, Thailand, India Longgarkan Lockdown, Semoga!

Ilustrasi transportasi umum.
Ilustrasi transportasi umum. (TribunJakarta/Dionsius Arya Bima Suci)

Kriteria Warga yang Boleh Gunakan Moda Transportasi

Sementara itu, ia menyebut bahwa kelonggaran terkait moda transportasi itu hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang telah disepakati.

Berikut ini 4 kriteria warga yang diberi kelonggaran untuk bisa menggunakan moda transportasi.

1. orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

2. Pasien yang membutuhkan penanganan medis.

3. Kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.

4. Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Budi juga sempat menyampaikan bahwa pejabat negara seperti anggota DPR juga termasuk kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi.

Namun, larangan mudik tetap berlaku bagi siapa pun.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

Pemerintah Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan terkait aturan larangan mudik.

Penegasan ini disampaikan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," tutur Doni.

Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ungkapnya.

Timbulnya kesan ada kelonggaran mudik dipicu oleh keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Humas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo)

Selain itu, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Oleh karena itu, Doni kembali menegaskan bahwa larangan mudik tetap berlaku.

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" tegasnya.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," terang Doni.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Gara-gara Pandemi Corona, Angel Lelga Curhat Sedih Hadiri Pemakaman Ayahnya Lewat Video Call

Tak Kerja Karena Corona, Peninah Terpaksa Rebus Batu Agar 8 Anak yang Lapar Berhenti Menangis

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
mudikBudi Karya Sumadimoda transportasi beroperasi kembali
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved