Virus Corona
Pemudik Berulah, Bupati Sragen Ancam Karantina ODP Corona di Gedung Kosong Berhantu: Mau Ngeyel?
Berani berulah saat mudik ke wilayahnya, Bupati Sragen ancam bakal karatina ODP virus corona di gedung kosong berhantu.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati membuat aturan tegas untuk para pemudik yang melanggar aturan selama melakukan karantina mandiri.
Tak ingin virus corona menyebar di wilayahnya, Bupati Sragen memilih mengeluarkan ancaman tegas bagi para pemudik.
Bupati Sragen meminta para petugas untuk benar-benar mengawasi aktivitas para pemudik atau Orang Dalam Pengawasan (ODP) virus corona.
Bahkan Bupati Sragen juga mengancam para pemudik atau ODP yang ngeyel untuk dikarantina di gedung kosong yang berhantu.
Tak hanya itu ia pun membebaskan warganya untuk menyediakan rumah kosong yang horor sebagai tempat karantina para pemudik atau OPD yang ngeyel.
Melansir dari TribunJateng.com, hal ini dilakukan khusus apabila Pelaku Perjalanan (PP) atau pemudik dan ODP tidak tertib melakukan karantina mandiri di rumah.
• UPDATE Corona Dunia 21 April 2020: Kematian di AS Tembus 40 Ribu, Jerman Terbanyak Pasien Sembuh
• Terinfeksi Virus Corona, Kulit Dua Dokter di China Mendadak Menghitam, Diduga Ini Penyebabnya

"Apabila dikarantina mandiri terus kemudian dia tidak menepati surat yang telah dibuat, menganggap remeh serta mengabaikan begitu saja beberapa desa telah meminta izin ke saya untuk mengkarantina di gedung SD yang kosong atau di rumah kosong.
Saya izinkan kalo perlu dikunci dari luar biar gak usah keluar.
Atau rumah yang berhantu sekalian, tapi tetap diberi makan dan diawasi," kata Yuni.
Langkah itu bisa dilakukan mengingat ODP telah membuat surat pernyataan mau dan bersedia dikarantina mandiri.
• IDI Jawab Info Viral ATM Jadi Tempat Tertinggi Penularan Corona, Ini 15 Langkah Aman Pakai ATM
"Tapi kalo ngeyel begitu ya saya silahkan.
Tapi saya sampaikan peringati terlebih dulu warganya bahwa kalau memang dia ternyata keluar rumah sampaikan karantinanya walaupun sekarang hari kelima mulai dari hari pertama lagi," kata Yuni.
Tidak adanya tempat karantina khusus bagi para pemudik di Kabupaten Sragen membuat Pemda memperketat lini di desa.
Pemudik dan ODP menjadi tanggungjawab Camat beserta lurah dan gugus tugas di tingkat desa yaitu ketua RT.

"Mereka ini diminta untuk melaporkan sampai tingkat kabupaten datanya by name by address, makanya PP yang memakai mobil pribadi karena sulit terjangkau kita antisipasi di tingkat desa," kata Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno, Jumat (17/4/2020).
Dirinya berharap teman-teman di tingkat desa menjadi garda terdepan guna mencegah Covid-19, sementara para medis menjadi garda terakhir.
"Teman-teman di tingkat desa ini yang menjadi garda terdepan kita untuk mencegah Covid-19.
Kalau dokter, perawat itu harapan kita jadikan garda terakhir saja bukan garda terdepan," kata Dedy.
• POPULER Terjangkit Virus Corona Tanpa Gejala, Ibu Ini Tak Sadar Tularkan Covid-19 pada 17 Anaknya
Dedy menyampaikan pencegah di lapangan untuk antisipasi agar tidak menjadi menular ialah menjadi salah satu PR-nya.
Selain itu rata-rata PP dikatakan Dedy banyak yang tidak mau mengkarantina diri di rumahnya.
Guna menertibkan hak tersebut Pemda bekerjasama dengan Polres dan Kodim dalam hal ini Babinsa dan babinkamtibmas untuk ikut membantu, menjaga gugus tugas tingkat desa.
"Laporannya sudah masuk.
Sebagiannya sudah terbentuk yang belum, belum ada laporan, tapi sebagian besarnya sudah membentuk gugus tugas," kata Dedy.
Dirinya menyampaikan semua desa sudah siap mengingat kebutuhan tersebut sudah mendesak.
Dedy menyampaikan tidak ada perlakuan khusus terhadap PP dari daerah tertentu.
Dirinya menegaskan seluruh masyarakat yang telah datang dari luar kota dianggap sebagai Pelaku Perjalanan. (uti)
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ancaman Bupati Sragen: Pemudik dan ODP Corona Tak Tertib Bakal Dikarantina di Gedung Kosong Berhantu

MUI Haramkan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Alasan Penting di Baliknya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi virus Covid-19 seperti dari Jakarta, haram hukumnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi corona ini, terutama dari Jakarta.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.
Menurut Anwar, orang yang melakukan padahal pekerjaan tersebut dilarang, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain.
Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (3/4/2020).
• Corona di Arab Saudi Meningkat, Mekkah & Madinah Ditutup Penuh, Aktivitas Hanya Jam 6 Pagi - 3 Sore
• VIRAL Pemuda Terkapar di Pinggir Jalan, Petugas Medis Sigap Datang Duga Corona, Ternyata Putus Cinta
"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya boleh saja.
bahkan hukumnya adalah wajib diikuti karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.
Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengah wabah.
"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.
Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau ke luar dari daerah tersebut," ujarnya.
"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelas Anwar.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona bisa dikendalikan.
Ridwan Kamil sebelumnya menyebut jika mudik bisa dikendalikan, daerah-daerah tujuan mudik bisa aman secara terukur. Dirinya mengaku was-was untuk faktor yang satu ini.
"Kita sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya," kata Ma'ruf kepada Ridwan Kamil dalam sesi teleconference, Jumat (3/4/2020).
"Kalau bisa fatwa ulama, masyrakat lebih mendengar karena ada berdalih dengan ayat dan syariah.
Jadi kalau MUI bisa mengeluarkan fatwa, tugas saya sebagai umara bisa menguatkan.
Sama seperti Salat Jumat," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu. (reza/nazmi/vincentius/tribunnetwork/cep)